BPK: 251 Pemegang IUP Lakukan Praktik Penambangan Tanpa RKAB

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Senin, 27 April 2026 | 07:53 WIB
BPK: 251 Pemegang IUP Lakukan Praktik Penambangan Tanpa RKAB
Ilustrasi Kegiatan Tambang (Dok. Kementerian ESDM)

astakom.com, JakartaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja memberikan "rapor merah" dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

BPK menyoroti banyaknya perusahaan tambang yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Terdapat 251 Pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” tulis BPK, dikutip Senin (27/4/2026).

Praktik "asal nambang" ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan regulasi yang bikin kondisi lingkungan kita makin red flag.

Pentingnya RKAB

RKAB sendiri adalah dokumen yang bersifat wajib sebagai panduan operasional, termasuk volume produksi, kegiatan eksplorasi, hingga pengelolaan lingkungan.

Tanpa dokumen ini, aktivitas pengerukan bumi berpotensi memicu kerusakan alam yang berjalan tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah.

Kerusakan lingkungan sampai kerugian negara

Nggak cuma soal dokumen, BPK juga menemukan ada 77 pemegang IUP Eksplorasi yang sudah berani melakukan eksploitasi atau produksi.

Tindakan ini dianggap problematic karena selain merusak tatanan lingkungan, juga bikin negara merugi karena adanya potensi kebocoran penerimaan yang nggak masuk ke kantong kas negara maupun daerah.

Masalah lain yang ditemukan BPK ialah sebanyak 162 pemegang IUP nekat menambang di luar koordinat alias wilayah izinnya (WIUP) seluas 88,97 hektare.

Temuan lain juga menunjukkan ada lima perusahaan yang nambang komoditas beda dari izinnya. Aksi ini jelas memicu kerusakan lingkungan yang lebih masif dan sistematis.

BPK minta ada tindak tegas

Menanggapi permasalahan ini, BPK mendesak pemerintah buat segera level up pengawasan terhadap pemegang IUP, termasuk memastikan nggak ada lagi perusahaan yang ghosting dari kewajiban punya RKAB sah sebelum mulai nambang.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga keseimbangan antara pemanfaatan alam dan perlindungan lingkungan supaya nggak crashing, sekaligus memastikan cuan atau penerimaan negara tetap aman tanpa ada drama kebocoran.

Apalagi data per Februari 2026 menunjukkan jumlah izin aktif melonjak ke angka 4.502, yang artinya pengawasan harus makin extra ketat supaya bumi nggak makin menderita. (aLf/aNs/aRsp)

Gen Z Takeaway

Badan Pemeriksa Keuangan menyoroti tata kelola tambang yang masih bermasalah, dari perusahaan tanpa RKAB hingga praktik ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan merugikan negara. Ini jadi alarm bahwa pengawasan perlu diperketat agar pemanfaatan sumber daya tetap terkontrol dan berkelanjutan.

Tambang Izin Tambang IUP Badan Pemeriksa Keuangan BPK RKAB

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB