MA Minta Pemda Gencar Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru ke Masyarakat
astakom.com, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) secara tegas mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk lebih responsif dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menekankan bahwa edukasi ini sangat krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi atau sekadar ikut-ikutan tren tanpa paham substansi hukum yang berlaku.
"Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," ungkapnya di Kota Padang, Sabtu (25/04/2026).
Instrumen sosialisasi lengkap
Prim menyebutkan bahwa pemda sebenarnya sudah punya instrumen yang "proper" untuk melakukan edukasi masif melalui keberadaan kepala biro atau bagian hukum.
Langkah ini dinilai strategis karena pemerintah daerah memiliki akses langsung ke akar rumput, sehingga penjelasan mengenai regulasi baru ini bisa lebih tepat sasaran dan mudah diterima warga.
Dorong kolaborasi lintas instansi
Tak hanya itu, Prim juga mendorong pemda untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga pihak Pengadilan sebagai garda terdepan.
Melibatkan para pakar hukum dianggap menjadi kunci agar penjelasan teknis dalam undang-undang bisa diterjemahkan menjadi bahasa yang lebih membumi bagi masyarakat awam.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang transparan, sekaligus meminimalisir adanya kebingungan publik saat menghadapi implementasi aturan hukum di lapangan.
Tiga poin harus disosialisasikan
Sebagai penutup, terdapat tiga produk hukum utama yang wajib masuk dalam radar sosialisasi, yakni UU No. 1/2023 (KUHP), UU No. 20/2025 (KUHAP), dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Edukasi intensif terhadap ketiga undang-undang ini bersifat "mandatory" demi menyamakan persepsi publik dan menghindari munculnya narasi yang keliru terkait arah kebijakan hukum pidana di Indonesia.
Prim menilai pemahaman masyarakat terhadap penerapan sanksi dalam KUHP yang baru masih belum merata.
Karena itu, di masa transisi ini Mahkamah Agung mendorong agar sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru serta penyesuaian sistem pemidanaan lebih diintensifkan. (aLf/aNs/aRsp)











