Prabowonomics Otw Revisi PPnBM Otomotif: Truk Lokal 0%, Mobil Impor Bakal Tersaingi!
astakom.com, Jakarta - Sejalan dengan visi Prabowonomics yang akan memperkuat sektor industri dalam negeri, Pemerintah terus berupaya memperkuat sektor manufaktur otomotif dan meningkatkan daya saing industri otomotif dalam negeri.
Diantara upaya tersebut, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyusun usulan soal revisi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus di sektor kendaraan niaga.
Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komara, menyampaikan bahwa rencananya pemerintah akan melakukan revisi pada 2031, terhadap PP Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021.
Gaikindo diminta buat menyiapkan kajian atau simulasinya untuk mengantisipasi respons dari kementerian keuangan.
"Mumpung ini akan direvisi pada 2031, Gaikindo, perindustrian, dan stakeholder yang berkepentingan, sudah menyiapkan kajian atau simulasinya, supaya ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi ini, otomatis dari pihak industri itu sudah menyiapkan proposal, usulan terkait pengenaan perpajakan," kata Andi Komara dikutip pada Jumat kemarin (10/4/2026).
Lokal diunggulkan kebijakan pajak
Menurut Andi, momentum itu perlu dimanfaatkan oleh industri untuk memengaruhi kebijakan pajak sehingga lebih mendukung penguatan industri dalam negeri.
Salah satu pilihan yang muncul adalah penyesuaian tarif PPnBM untuk kendaraan niaga, terutama dengan membedakan perlakuan antara produk lokal dan produk impor.
Truk lokal 0%, impor bisa 50%
Andi merekomendasikan agar truk yang diproduksi di dalam negeri tetap mendapatkan insentif nol persen, sedangkan produk impor dapat dikenakan tarif yang lebih tinggi sebagai alat perlindungan bagi industri.
“Untuk truk-truk dalam negeri kita exercise PPnBM-nya mungkin 0 persen, sedangkan untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen, ini simulasi kami, jadi kalau kita exercise, baru akan mendekati harga ketika truk impor itu dikenakan PPnBM sekitar 50 persen." kata Andi.
Pajak diarahkan dukung industri
Tanpa adanya intervensi fiskal, Andi berpendapat bahwa ketimpangan ini dapat menghalangi daya saing produk lokal. Saat ini, struktur PPnBM didasarkan pada emisi karbon, konsumsi bahan bakar, dan jenis kendaraan.
Kemenperin memberikan kesempatan untuk mengubah parameter atau besaran tarif dalam revisi yang akan datang, sehingga kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengendalian emisi, tetapi juga sebagai alat untuk pengembangan industri domestik. (shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Kemenperin lagi push Gaikindo buat siapin revisi PPnBM jelang 2031 biar industri otomotif lokal makin kompetitif. Wacananya, truk lokal bisa dapet 0% tax, sementara impor bisa kena sampai 50%—biar fair play dan nggak kalah saing. Intinya, pemerintah mau pajak bukan cuma soal emisi, tapi juga jadi tool buat boost industri dalam negeri.










