Jaga Stabilitas Stok Pasar dan Harga: Kemendag Perketat Tata Niaga Distribusi & Impor Gula
astakom.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) gencar melakukan pengetatan aturan impor di sektor-sektor pangan. Salah satunya yaitu memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso bilang dalam regulasi itu ada aturan pengendalian impor gula, penertiban distribusi gula dan pengetatan impor etanol berbahan baku molase buat jaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
Aturan ini diberlakukan supaya tata kelola gula berjalan lebih baik lagi, lebih tertib dan tepat sasaran. Baik buat kebutuhan konsumsi masyarakat maupun buat industri.
"Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan," kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan, Jakarta, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Kebijakan impor gula
Untuk kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan tujuan atau teruntukannya.
Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) cuma bisa diimpor sama pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Untuk gula kristal putih (GKP) yang diperuntukkan untuk dikonsumsi masyarakat cuma bisa diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang punya Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
"Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik," katanya.
Distribusi gula berdasarkan peruntukannya
Untuk distribusi, GKR hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” katanya.
Dapet lampu hijau dari Komisi VI DPR
Merespons hal itu, anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM, investasi, dan BUMN, Rizal Bawazier, memberikan dukungan terhadap upaya penguatan tata kelola komoditas gula nasional.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis sampai jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), adalah pihak-pihak profesional yang punya kapasitas buat ngasih solusi dan selesaikan berbagai tantangan di sektor gula. (Shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Budi Santoso lagi tighten rules impor gula biar supply tetap aman dan harga stabil. Sistemnya sekarang lebih strict—impor dibatasi, distribusi diawasi, dan harus sesuai real demand biar nggak overstock. Intinya: government lagi rapihin sugar ecosystem biar fair, tertib, dan nggak ada celah penyimpangan.










