Menteri HAM Minta Proses Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Dilakukan Transparan

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 7 April 2026 | 21:59 WIB
Menteri HAM Minta Proses Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Dilakukan Transparan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (astakom/Kementerian HAM)

astakom.com, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dilakukan secara transparan.

“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” ujar Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pigai menegaskan bahwa sikap ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” tegasnya.

Pemerintah berikan atensi pada kasus tersebut

Ia memastikan pemerintah memberikan atensi terhadap kasus tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pusat Polisi Militer.

“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” ujarnya.

Pigai juga mengajak publik menghargai proses hukum yang berjalan serta menghindari penghakiman massa maupun penghakiman melalui pemberitaan yang berlebihan.

Empat pelaku tersangka

Aktivis KontraS Andrie Yunus sebelumnya diserang oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026), malam.

Melansir astakom.com, diberitakan sebelumnya TNI menyebut empat pelaku yang mencelakakan korban aktivis KontraS, Andrie Yunus telah resmi naik status menjadi tersangka oleh institusi penegakan hukum Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Keempat pelaku tersebut di antaranya Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU)

Kapuspen TNI mengatakan bahwa keempat pelaku dikenakan pasal penganiayaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun Aulia tak menyebut pasal mana yang menjerat pelaku. (aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

Menteri HAM Natalius Pigai minta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ditangani transparan, objektif, dan tanpa bias, sejalan dengan arahan Prabowo Subianto untuk usut tuntas. Pemerintah tetap hormati proses hukum yang berjalan, sambil ngingetin publik buat nggak asal nge-judge, apalagi sudah ada empat tersangka dari unsur TNI yang diproses.

Penyiraman Air Keras Menteri HAM Natalius Pigai Aktivis

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB