Menteri HAM Minta Proses Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Dilakukan Transparan
astakom.com, Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dilakukan secara transparan.
“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” ujar Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pigai menegaskan bahwa sikap ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diusut tuntas.
“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” tegasnya.
Pemerintah berikan atensi pada kasus tersebut
Ia memastikan pemerintah memberikan atensi terhadap kasus tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pusat Polisi Militer.
“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” ujarnya.
Pigai juga mengajak publik menghargai proses hukum yang berjalan serta menghindari penghakiman massa maupun penghakiman melalui pemberitaan yang berlebihan.
Empat pelaku tersangka
Aktivis KontraS Andrie Yunus sebelumnya diserang oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026), malam.
Melansir astakom.com, diberitakan sebelumnya TNI menyebut empat pelaku yang mencelakakan korban aktivis KontraS, Andrie Yunus telah resmi naik status menjadi tersangka oleh institusi penegakan hukum Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Keempat pelaku tersebut di antaranya Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU)
Kapuspen TNI mengatakan bahwa keempat pelaku dikenakan pasal penganiayaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun Aulia tak menyebut pasal mana yang menjerat pelaku. (aLf/aRsp)











