Pemerintah Juga Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari Sepekan
astakom.com, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta.
Pemerintah mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2026).
WFH tak kurangi cuti tahunan dan gaji bulanan
Yassierli juga mengatakan imbauan WFH bagi swasta tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan.
Teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta akan menjadi wewenang masing-masing perusahaan.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.
Operasional kantor kantor juga diminta hemat energi
Selanjutnya, Yassierli juga mengimbau agar program pemanfaatan energi ini bisa secara bijak dilakukan di tempat kerja.
“Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujar Yassierli.
Yassierli menjelaskan beberapa bentuk penghematan energi di tempat kerja yakni memperhatikan penggunaan alat kerja hingga pemantauan konsumsi listrik.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar pekerja dan serikat buruh membuat rancangan terkait program optimasi pemanfaatan energi ini.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan secara garis besar, pemerintah menetapkan kebijakan WFH yang akan diterapkan untuk ASN dan pihak swasta yang disertai efisiensi mobilitas.











