Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Resmi Naik Status Jadi Tersangka
astakom.com, Jakarta — Update penindakan pada pelaku penyiraman air keras kini naik status. TNI menyebut empat pelaku yang mencelakakan korban aktivis KontraS, Andrie Yunus telah resmi naik status menjadi tersangka oleh institusi penegakan hukum Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2026).
Keempat pelaku tersebut di antaranya Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU)
Kapuspen TNI mengatakan bahwa keempat pelaku dikenakan pasal penganiayaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun Aulia tak menyebut pasal mana yang menjerat pelaku.
Puspom TNI bersurat ke LPSK
Pada 19 Maret 2026, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Andrie, tetapi dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jenderal Pol (Purn.) Achmadi yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY (Andrie Yunus). TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," ujar Aulia.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan TNI melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) sebagai langkah pertanggungjawaban institusi setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang disebut melibatkan anggota Bais TNI.
Ketegasan Presiden Prabowo instruksikan usut tuntas kasus
Mengutip astakom.com, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS harus diusut hingga tuntas.
Presiden Prabowo juga memastikan pengusutan kasus tersebut tak hanya berhenti di pelaku lapangan saja, tetapi juga pihak yang mendalanginya dan membiayainya.
Presiden Prabowo menekankan apabila provokator tersebut bukan dari aparat dan pemerintah, maka harus juga diusut tuntas. Dia menyampaikan pemerintah tak akan mentolerir tindakan kekerasan.











