KPK Mulai Panggil Pengusaha Rokok Ilegal pada Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 31 Maret 2026 | 15:06 WIB
KPK Mulai Panggil Pengusaha Rokok Ilegal pada Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

astakom.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk jadi saksi pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Budi menjelaskan pengusaha rokok dipanggil dalam penyidikan kasus tersebut karena KPK membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan soal cukai.

“Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Lima orang saksi yang dipanggil

Sementara itu, Budi mengatakan KPK memanggil lima orang pihak swasta sebagai saksi kasus Bea Cukai pada Selasa ini. Mereka berinisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, LEH, ROK, dan BT adalah pengusaha rokok.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan selesai.

KPK usut dua produsen rokok di Jatim dan Jateng

Budi sebelumnya menjelaskan, dalam mengusut kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, KPK akan mengusut dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang diduga memberi suap.

"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Meski kasus ini bermula dari temuan di pusat, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke tingkat daerah.

Kasus pengembangan dari OTT

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Gen Z Takeaway
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha rokok dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nunjukin penyidik lagi menelusuri alur uang dan dugaan suap dari sektor swasta. Kasus yang berawal dari OTT ini juga mulai melebar ke perusahaan rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

bea cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC KPK Pejabat Bea Cukai rokok ilegal Komisi Pemberantasan Korupsi KPK OTT Pejabat Bea Cukai

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB