Kemenkes Peringatkan Lonjakan Campak di 14 Provinsi, Nakes Jadi Kelompok Rentan
astakom.com, Jakarta - Lonjakan kasus campak kembali jadi alarm kesehatan nasional. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mencatat penyebaran kini telah menjangkau 14 provinsi dengan puluhan kejadian luar biasa (KLB) yang tersebar di berbagai daerah.
Hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB di 39 kabupaten/kota. Angka kasus yang sempat menyentuh 2.740 di awal tahun kini memang turun menjadi 177 kasus, namun pemerintah menegaskan tren ini belum cukup untuk membuat semua pihak lengah.
Di tengah situasi ini, sorotan justru mengarah ke dalam fasilitas kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) menjadi pihak yang paling sering terpapar, sekaligus paling berisiko, karena berada di garis kontak langsung dengan pasien.
Nakes jadi “tameng” sekaligus kelompok berisiko
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, mengingatkan bahwa tingginya beban layanan kesehatan ikut meningkatkan potensi paparan bagi nakes.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni.
Kondisi ini membuat perlindungan terhadap nakes tidak bisa lagi dianggap sebagai pelengkap, melainkan bagian inti dari strategi pengendalian wabah.
Imunisasi dikebut, tapi belum bisa santai
Sebagai respons, Kemenkes mengakselerasi program imunisasi melalui Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota, dengan fokus pada anak usia 9–59 bulan.
Langkah ini jadi penting mengingat kelompok usia tersebut paling rentan terhadap komplikasi campak. Namun, pemerintah menilai upaya ini harus berjalan beriringan dengan peningkatan kewaspadaan di lapangan.
Sistem diperketat, laporan wajib 24 jam
Melalui surat edaran terbaru, fasilitas kesehatan diminta memperkuat lini pertahanan—mulai dari skrining awal, triase pasien, hingga kesiapan ruang isolasi dan alat pelindung diri (APD).
Tak hanya itu, disiplin tenaga kesehatan juga jadi perhatian. Mereka diminta segera melapor jika menemukan gejala atau kasus suspek.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.
Kemenkes menegaskan, seluruh laporan kasus harus masuk dalam waktu maksimal 24 jam. Kecepatan respons dinilai krusial untuk mencegah lonjakan baru yang lebih luas.











