astakom.com, Jakarta — Mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Pemerintah menyampaikan keprihatinan dan mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Melansir astakom.com, peristiwa penyiraman air keras tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) pekan lalu, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
Pemerintah menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Angga Raka Prabowo, dalam keterangan yang diterima redaksi astakom.com, Senin (16/3/2026).
Hak masyarakat menyampaikan pendapat
Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dalam kehidupan demokrasi, dan perbedaan pandangan tidak boleh dijawab dengan kekerasan.
Pemerintah berharap korban dapat segera memperoleh penanganan medis yang optimal serta pulih dari dampak peristiwa tersebut.
“Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Angga.
Presiden Prabowo minta Kapolri usut tuntas
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Presiden Prabowo minta penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation.

