Kemenkes Dukung PP Tunas, Soroti Dampak Kesehatan Anak
astakom.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang tengah didorong pemerintah melalui sejumlah regulasi baru.
Langkah ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang menjadi dasar penguatan perlindungan anak dalam ekosistem digital di Indonesia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyebut regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS membuka babak baru dalam upaya melindungi anak di dunia digital,” ujar Imran, dikutip dari media pada Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses, tetapi juga membutuhkan peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta desain platform digital yang lebih memperhatikan aspek keselamatan pengguna usia dini.
Risiko media sosial terhadap kesehatan anak
Kemenkes menilai meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak pada kesehatan fisik maupun mental.
Paparan digital yang tidak terkontrol berpotensi memicu berbagai masalah, mulai dari gangguan pola tidur, kecanduan gawai, hingga tekanan sosial yang memengaruhi kondisi psikologis anak.
Dilansir dari media pada Jumat (13/3/2026) pemerintah menilai regulasi yang lebih ketat diperlukan agar pemanfaatan teknologi digital tetap memberikan manfaat positif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak.
Batasan usia untuk platform berisiko
Sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk beberapa layanan media sosial dan platform berbagi konten populer.
Data kesehatan mental anak jadi perhatian
Kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media digital terhadap anak juga diperkuat oleh temuan terbaru di sektor kesehatan.
Selain itu, dilansir dari astakom.com pada Jumat (13/3/2026), pemerintah mengungkap temuan serius terkait kondisi kesehatan mental anak di Indonesia. Hasil skrining kesehatan terhadap sekitar 7 juta anak menunjukkan ratusan ribu di antaranya mengalami gejala kecemasan hingga depresi.
Menteri Kesehatan menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental anak di era digital.
Melalui penerapan PP TUNAS serta Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital dapat semakin kuat sekaligus mendorong penggunaan internet yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.











