Disepakati 7 Kementrian! AI Resmi Masuk Dunia Pendidikan Indonesia
astakom.com, Techno– Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Kebijakan lintas kementerian ini dibuat agar penggunaan teknologi digital dalam proses belajar dapat memberi manfaat maksimal sekaligus tetap melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pedoman tersebut berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Aturan ini juga menjadi langkah awal pemerintah menata pemanfaatan teknologi yang semakin masif di lingkungan pendidikan.
AI di pendidikan harus perhatikan kesiapan anak
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno dikutip dari laman resmi Komdigi pada Jumat, (13/3/2026).
Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Anak Indonesia jangan hanya jadi target industri teknologi
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu pemerintah ingin memastikan mereka mampu memanfaatkan teknologi secara tepat.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menambahkan bahwa setiap perkembangan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, khususnya anak-anak.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Ini tujuh menteri yang sepakati aturan AI di pendidikan
Pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI ini merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian. Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah:
- Pratikno – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Meutya Hafid – Menteri Komunikasi dan Digital
- Brian Yuliarto – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Abdul Mu'ti – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
- Arifah Choiri Fauzi – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Wihaji – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Nasaruddin Umar – Menteri Agama
Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI secara tepat dalam proses pembelajaran.













