Jakarta Bebas Ganjil Genap Sepekan Saat Libur Nyepi, Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Ruas Jalannya!
astakom.com, Jakarta – Warga Jakarta bakal merasakan jalanan ibu kota tanpa aturan pembatasan kendaraan selama sepekan pada Maret 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan sementara kebijakan ganjil genap selama periode libur panjang nasional.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan rangkaian libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Selama periode itu, kendaraan roda empat bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan nomor pelat kendaraan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan masa libur nasional dan cuti bersama.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18–24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan sementara,” ujar Syafrin.Meski aturan tersebut dihentikan sementara, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas serta menjaga keselamatan selama berkendara.
Jadwal penonaktifan ganjil genap
Berdasarkan informasi resmi dari Dishub DKI Jakarta, berikut periode bebas ganjil genap selama libur panjang Maret 2026:
- 18 Maret 2026 (Rabu) – Mulai cuti bersama, ganjil genap ditiadakan
- 19 Maret 2026 (Kamis) – Libur nasional Nyepi
- 20–22 Maret 2026 – Libur akhir pekan
- 23–24 Maret 2026 – Perpanjangan cuti bersama dan penyesuaian arus mudik
- 25 Maret 2026 – Ganjil genap kembali berlaku
Kebijakan ini juga menyesuaikan ketentuan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional maupun akhir pekan.
Ruas jalan yang biasanya terdampak
Selama hari kerja normal, aturan ganjil genap diterapkan di sekitar 26 ruas jalan utama Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Beberapa di antaranya meliputi:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Pintu Besar Selatan
Selama periode 18–24 Maret 2026, ruas jalan tersebut bisa dilalui kendaraan tanpa melihat angka terakhir pelat nomor.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan di koridor utama ibu kota. Sistem ini biasanya berlaku pada hari kerja dengan dua periode waktu, yaitu 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara kendaraan darurat, transportasi umum, hingga mobil listrik mendapat pengecualian.
Namun pada momen tertentu seperti libur nasional panjang, kebijakan tersebut sering dihentikan sementara guna menyesuaikan mobilitas masyarakat dan arus perjalanan, termasuk saat musim mudik.













