OTT KPK di Bea Cukai: Ini Kronologi dan Konstruksi Perkaranya terkait Korupsi Impor
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngebongkar kronologi lengkap dugaan kasus suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kasus ini jadi pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi impor dan pengaturan jalur kepabeanan itu, KPK sudah naikin statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kasus ini langsung jadi spotlight publik karena nyeret pejabat strategis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, plus ada dugaan praktik pengaturan jalur buat ngatur masuknya barang impor dan pengurusan cukai.
Aliran dana gratifikasi
Melansir astakom.com, sebelumnya KPK menyebut aliran dana gratifikasi ke oknum pegawai Bea Cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan.
Aliran dana ini diduga dibayarkan rutin oleh para importir sebagai kompensasi atas pemeriksaan barang yang dipermudah di pelabuhan.
“Jatah bulanan yang diterima para pegawai itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Barang impor KW yang diloloskan pun beragam, mulai dari sepatu hingga berbagai jenis barang lain. Nanti akan kami telusuri asal dan jenis barangnya, karena ini tergantung importir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/2/2026).
Sejumlah tersangka yang ditetapkan
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray Cargo. Keenam tersangka yang telah ditetapkan KPK di antaranya:
- Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai;
- Budiman Bayu Prasojo, kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC;
- Sisprian Subiaksono, kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
- John Field, pemilik PT Blueray Cargo.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Salisa Asmoaji diduga menerima serta mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Uang tersebut diterima atas perintah Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.
Dana yang terkumpul itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan serta pengurusan cukai.
Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
Uang gratifikasi disimpan di safe house
KPK mengungkapkan, uang hasil dugaan gratifikasi tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan sebagai "safe house" atau rumah aman.
Apartemen itu telah disewa oleh Salisa sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung Budiman dan Sisprian.
Safe house tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor dan cukai.
Uang tersebut kemudian disebut digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian menjabat sebagai kepala Subdirektorat Intelijen.
Pemindahan uang ke safe house lain
Memasuki awal Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Perintah itu diduga dilakukan setelah mencuatnya informasi penindakan oleh KPK.
Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lain yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Langkah pemindahan uang itu justru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut.











