KPK: Korupsi Bea Cukai Jadi Penyebab Rokok Ilegal Marak di Indonesia
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan cukai berdampak pada makin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan salah satu modus korupsi dalam pengaturan cukai, terutama rokok, yakni mengenai pemakaian cukai palsu.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep, di Gedung Meah Putih KPK, Jakarta, dua hari lalu (27/2/2026).
“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” tambahnya.
Praktik pemalsuan cukai rokok
Asem menjelaskan untuk rokok ilegal, praktiknya itu ada yang menggunakan cukai tak seharusnya atau dipalsukan. Atas praktik itu, negara alami kerugian.
"Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Gitu ya," sebutnya.
"Jadi yang lebih murah dibelilah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," tambahnya.
KPK akan panggil produsen rokok
KPK juga nantinya akan memanggil produsen-produsen rokok yang terlibat. Namun KPK belum memerinci pihak-pihak yang akan dipanggil dalam persoalan rokok ilegal tersebut.
"Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja," tuturnya.
Melansir astakom.com, Kasus ini jadi pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi impor dan pengaturan jalur kepabeanan itu, KPK sudah naikin statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.











