Kronologi Penggerebekan Rumah Mewah di Surabaya, Timbun Emas Ilegal
astakom.com, Jakarta — Kasus jumbo dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik tambang emas ilegal kembali naik ke permukaan.
Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim menggerebek sebuah rumah di Surabaya terkait perkara TPPU emas ilegal senilai Rp25 triliun pada pekan lalu, (19/2/2026) malam.
Tim penyidik Bareskrim Polri menyita empat kotak kontainer berisi uang tunai, dokumen penting, barang bukti elektronik, sampai emas batangan dari rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Penggeledahan ini jadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pencucian uang hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya ditaksir tembus Rp25 triliun.
Penggerebekan dilakukan di 3 lokasi
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur.
Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk dan satu rumah tinggal di Surabaya. Salah satu lokasi yang diperiksa merupakan toko emas yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil praktik ilegal tersebut.
“Barang bukti yang kami sita berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang, dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Ade, Kamis malam (19/2).
Hingga kini, sebanyak 37 orang telah diperiksa dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Kronologi singkat penggerebekan
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan tersebut mengungkap adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dari sebuah toko di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan kegiatan perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian yang mengekspor emas ke luar negeri. Emas itu disinyalir berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).











