KPK Berikan Alasan Absen di Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan alasan tidak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini.
Melansir astakom.com, Sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menag Yaqut yang harusnya diselenggarakan hari ini, resmi ditunda selama satu pekan karena KPK tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak menghadiri sidang tersebut karena ada empat sidang praperadilan yang sudah terjadwal.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi, dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
KPK tengah merampungkan berkas administrasi
Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah anggapan bahwa penundaan ini merupakan strategi untuk mengulur jalannya persidangan.
Ia menjelaskan, Biro Hukum KPK sedang menangani banyak agenda sehingga membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas administrasi dan materi persidangan.
”Ini bukan hanya masalah kehadiran, tetapi juga persiapan dokumen dan jawaban. (Permohonan penundaan) sudah disampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri. Kami usahakan sesuai dengan jadwal berikutnya akan hadir,” kata Setyo.
KPK kirim surat permohonan penundaan sidang
Melansir astakom.com, sebelumnya diketahui KPK telah mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Februari 2026.
“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” tambah Oemar.











