Kerja Bisa WFA Lho! Mudik Lebaran Makin Fleksibel, Ini Tanggalnya
astakom.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada periode libur Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Lebaran 2026. Skema ini disiapkan untuk mengatur pola kerja pegawai kantoran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik.
Pemerintah menegaskan fleksibilitas kerja diberikan agar pergerakan masyarakat lebih merata dan tidak menumpuk di satu waktu tertentu, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26 dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Ia juga sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan WFA berlaku bagi pegawai kantoran, baik di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN), dengan regulasi teknis disiapkan oleh kementerian masing-masing.
"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip pada Jumat, (13/2/2026).
Airlangga menyebutkan aturan tersebut segera diumumkan oleh Pemerintah setelah regulasi teknisnya rampung.
ASN sudah punya SE resmi
Untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini sudah ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," kata Rini dalam kesempatan sama.
Melansir dari SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dijelaskan bahwa penyesuaian kerja dilakukan untuk menjaga produktivitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta mendukung kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Sektor swasta diimbau terapkan fleksibilitas
Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan fleksibilitas kerja serupa selama periode tersebut.
Pemerintah juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tegas Yassierli.
Dengan demikian, penerapan WFA di sektor swasta bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan, mengikuti regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pelayanan tetap prioritas
Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono memastikan pihaknya akan mengikuti dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
Untuk itu, kata Pramono, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta.
"Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," katanya.
Rincian Jadwal WFA Lebaran 2026
Berikut rincian periode fleksibilitas kerja yang telah diumumkan:
Periode WFA sebelum lebaran:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Cuti bersama dan hari raya:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Periode WFA setelah Lebaran:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kalau dihitung dari akhir pekan sebelum WFA, masyarakat bisa menikmati waktu fleksibel mulai Minggu, 15 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Totalnya bisa tembus 13 hari. Cukup buat mudik, silaturahmi, stay lebih lama di kampung, bahkan mini healing sebelum balik ke rutinitas.













