Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai, KPK Dalami Kemungkinan Keterlibatan Perusahaan Lain
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam perkembangannya, KPK sedang mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder lain terkait lolosnya barang impor palsu atau KW dalam kasus ini.
Melansir astakom.com, kasus ini turut menjerat perusahaan PT Blueray (PT BR). Upaya korupsi ini membuat PT Blueray Cargo bisa memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia.
"Yang kami ketahui PT BR hanya sebatas itu (forwarder). Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalam,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (9/2/2026).
Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya, yang memang forwarder-nya dari PT BR. Kami akan cek barangnya apa saja," tambah Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Penyelidikan berusaha mendalami dan mengungkap
Perihal dugaan adanya perusahaan forwarder lain yang terlibat dalam praktik serupa, Asep membuka kemungkinan tersebut.
Meski tindak pemberian suap belum terkonfirmasi, keberadaan perusahaan sejenis lain menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan.
"Kalau untuk masalah pemberian (suap) belum terkonfirmasi. Tapi kalau untuk forwarder yang lain memang ada. Jadi, itu salah satu yang kami dalami, khususnya dari pihak oknum bea cukainya itu sendiri," ujarnya.
Asep juga menegaskan penyelidikan akan berusaha mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan titik muara pada pejabat di instansi terkait.
Adanya skema ’japrem’ di Bea Cukai sampai Rp 7 M
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan KPK telah membeberkan dugaan korupsi yang berlangsung secara sistematis di DJBC melalui praktik yang dikenal sebagai “jatah preman” atau japrem yang bernilai besar.
Pola ini diduga dimanfaatkan untuk meloloskan masuknya barang impor palsu atau KW dengan menghindari pengawasan negara.
KPK menyebut aliran dana japrem ke oknum pegawai Bea Cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan, yang diduga dibayarkan rutin oleh para importir sebagai kompensasi atas pemeriksaan barang yang dipermudah di pelabuhan.











