Foto Jurnalistik Andri Mardiansyah Diduga Dijual ke Platform Internasional: Pelaku Disomasi

Editor: Alfian Tegar
Sabtu, 7 Februari 2026 | 16:30 WIB
Foto Jurnalistik Andri Mardiansyah Diduga Dijual ke Platform Internasional: Pelaku Disomasi

astakom.com, Jakarta — Ditemukan dugaan pencurian karya foto jurnalistik milik Andri Mardiansyah yang diperjualbelikan tanpa izin lewat situs Zumapress oleh seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Diketahui, tindakannya berupa pengunduhan foto-foto jurnalistik tersebut, lalu dijual kembali tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Foto-foto itu merupakan karya Andri Mardiansyah yang sebelumnya dimuat di situs media daring astakom.com.

Namun, tanpa persetujuan redaksi astakom.com maupun pemilik hak cipta, foto tersebut diunggah dan dijual kembali dengan mencantumkan nama Andri sebagai fotografer.

Terdapat empat foto peristiwa banjir di Nagari Kampung Galapuang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang terjadi pada Senin, 24 November 2025, diketahui dipasarkan melalui platform distribusi foto internasional Zumapress.

Andri tak pernah berikan izin

Pemilik hak cipta, Andri Mardiansyah, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk pengunduhan, penggunaan ulang, maupun penjualan empat foto tersebut secara komersial.

“Foto-foto tersebut adalah karya saya dan sudah di publish di laman astakom.com dan dilindungi undang-undang. Tidak pernah ada izin untuk digunakan atau diperjualbelikan,” ucap Andri kepada media, Sabtu (7/2/2026).

Pelaku mengunduh dari situs astakom.com

Yang bersangkutan kata Andri, sudah mengakui bahwa foto-foto banjir Padang Pariaman tersebut bukan hasil karyanya dan diperoleh dengan cara mengunduh dari situs astakom.com.

Pengakuan tersebut kata Andri, disampaikan setelah dilakukan klarifikasi terkait kepemilikan foto yang diperjualbelikan di platform internasional.

Manajemen Zumapress juga sudah melakukan klarifikasi dan membenarkan pengakuan yang bersangkutan.

Somasi telah dilayangkan oleh Andri

Sebagai tindak lanjut, kata Andri, ia sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Muhammad Shahab.

Dalam somasi tersebut, pelaku diminta bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan, termasuk penyelesaian kompensasi atas penggunaan foto secara ilegal.

Menurut Andri, yang bersangkutan sempat berjanji akan bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

Pelaku belum bertanggung jawab

Yang bersangkutan kata Andri, berdalih belum dapat memenuhi kewajibannya dengan alasan belum memiliki uang untuk membayar kompensasi atas kesalahan yang dilakukan.

“Sudah dua kali somasi dilayangkan. Ada pengakuan dan janji bertanggung jawab, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi atau penyelesaian,” tegas Andri.

Hingga berita ini, diterbitkan, belum ada kepastian penyelesaian dari yang bersangkutan. Andri menyebut, tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata, apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.

Gen Z Takeaway
Kasus dugaan pencurian foto jurnalistik ini jadi pengingat bahwa karya digital tetap punya hak cipta yang harus dihormati. Foto banjir karya Andri Mardiansyah yang dimuat di astakom.com diduga diunduh dan dijual tanpa izin lewat platform internasional, meski pelaku mengakui bukan pemilik karya. Dua somasi sudah dilayangkan, namun belum ada tanggung jawab nyata.

Andri Mardyansyah Dugaan Pencurian Foto Banjir fotografer Kasus Pencurian Pencurian Pencurian Foto Pencurian Karya Jurnalistik

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB