Satgas PKH Beberkan Capaian Penertiban Kawasan Pertambangan Ilegal: Lebih dari 8 Ribu Hektare Kembali Dikuasai Negara!
astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melaporkan capaiannya dalam menertibkan kawasan pertambangan ilegal di sejumlah wilayah.
Redaksi astakom.com melansir data capaian Satgas PKH pada Kamis (5/2/2026), Satgas PKH Halilintar yang khusus menangani penertiban kawasan pertambangan, melaporkan sebanyak 8.822,26 hektare kembali dikuasai oleh negara.
Ribuan hektare tersebut berasal dari 75 Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang pertambangan nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur/gamping.
Detail capaian penguasaan kembali kawasan pertambangan tersebut antara lain nikel sebanyak 63 PT dengan lahan 3.410,70 hektare, batu bara sebanyak 4 PT dengan lahan 1.939,17 hektare, pasir kuarsa sebanyak 6 PT dengan lahan 3.457,27 hektare, dan kapur/gamping sebanyak 4 PT dengan lahan 15,22 hektare.
Hasil identifikasi Satgas PKH
Selain itu, Satgas PKH juga mengeluarkan hasil identifikasi sebanyak 198 titik, di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara dengan luas lahan total 5.342,58 hektare.
Berdasarkan laporannya, Satgas PKH merincikan titik hasil identifikasinya. Pertama, dilaporkan dalam data tersebut di Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 167 titik dengan luasan lahan sebesar 4.902,45 hektare.
Kemudian di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 18 titik dengan luasan lahan sebesar 228,09 hektare. Terakhir Provinsi Maluku Utara sebanyak 13 titik dengan luasan 212,09 hektare.
Dengan data tersebut, jumlah titik dan luasan lahan di tiga provinsi melalui hasil identifikasi yakni 198 titik dengan luasan sebesar 5.342,58 hektare.
Hasil verifikasi Satgas PKH
Dalam laporan tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil verifikasinya mengenai lahan pertambangan ilegal. Dilaporkan sebanyak 157 PT di 14 provinsi, 30 kabupaten dengan luasan lahan bermacam-macam.
Satgas PKH melaporkan, 157 PT tersebut bergerak di berbagai jenis pertambangan, dengan rincian jenis tambang nikel sebanyak 125 PT dengan luasan lahan sebesar 7.273,24 hektare.
Selanjutnya batu bara sebanyak 8 PT dengan luasan lahan 22.665,79 hektare, biji tembaga 2 PT dengan luasan 73,99 hektare, emas 8 PT dengan luasan lahan 911,54 hektare, batu kapur 2 PT dengan luasan lahan 25,51 hektare, batu marmer 1 PT sebesar 3,90 hektare, pasir kuarsa 6 PT sebesar 3.475,13 hektare, biji besi 2 PT sebesar 1.046,11 hektare, lalu laterit besi 1 PT sebesar 80,04 hektare.
Terakhir, 2 PT pertambangan ilegal dengan jenis lain-lain sebesar 0 hektare. Data ini menunjukkan kerja nyata Satgas PKH melaksanakan penertiban kawasan pertambangan ilegal dan memperketat dengan konkret praktik-praktik penggunaan lahan secara melawan hukum.











