Soal Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Komisi III DPR Panggil Kapolres-Kajari Sleman
astakom.com, Jakarta — Dilaporkan bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan pemanggilan kepada Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan Hogi Minaya.
Melansir astakom.com, Hogi Minaya (53), merupakan suami dari korban penjambretan yang telah ditetapkan tersangka ujar mengejar pelaku yang menjambret istrinya di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kasus tersebut memprihatinkan. Hal ini dikarenakan Hogi yang berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan justru dijerat hukum.
“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman, dikutip melalui akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).
“Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” tambah Habiburokhman.
Pelaku jambret bukan ditabrak oleh Hogi
Habiburokhman menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengemudikan mobil, kemudian mengejar para pelaku.
Dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia.
“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dikejar, dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” kata Habiburokhman.
Pertanyakan pasal yang menjerat Hogi
Namun, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang itu bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.
“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini ya, dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi ya. Karena yang apa namanya, lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut,” ujar dia.
Dia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami juga bingung kok Kejaksaan juga bisa apa namanya menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman.
Komisi III akan kawal proses hukumnya
Menurut dia, Komisi III akan memantau proses hukum kasus tersebut dan berharap Hogi memperoleh keadilan.
“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucap dia.
Habiburokhman mengingatkan, penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.
“Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujar Habiburokhman.
Melansir astakom.com, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui rangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Ia pun mengatakan meskipun korban kecelakaan merupakan pelaku kejahatan, unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tetap harus diproses sesuai hukum.











