MKMK Sebar Data Absen: Anwar Usman jadi Hakim Paling Sering Bolos Sepanjang 2025
astakom.com, Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), merilis angka ketidakhadiran hakim dalam sidang pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.
Dilaporkan bahwa Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.
Dalam hal ini, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, berikan pendapat dengan soroti perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik.
Pelanggaran etik Anwar Usman
Palguna mengatakan, penegakan etik yang ideal bukan hanya sekadar pemberian sanksi, melainkan harus dimulai dari dalam diri individu.
“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” ujar Palguna, dikutip redaksi astakom.com, Kamis (22/1/2026).
Palguna lalu mencontohkan etika yang didorong oleh rasa tanggung jawab di sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Di negara-negara tersebut, kata Palguna, penerapannya datang dari kesadaran diri.
"Jika dipaksakan dari luar, itu menjadi 'positivisasi etik'. Sebenarnya kalau di negara yang penerapan etiknya bagus panggilannya datang dari dalam, kita lihat di Jepang atau Korea, kecuali jika sudah kelewatan, barulah kami bekerja," ucapnya.
Anwar Usman diberikan surat peringatan
Terkait Anwar Usman yang tercatat paling banyak absen dibanding hakim konstitusi lainnya, Palguna menyebut MKMK telah mengirimkan surat.
Dijelaskannya, surat itu bukan sebagai sanksi, melainkan pengingat bagi hakim konstitusi dimaksud.
“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga ‘muruah’, bukan menghukum,” tutur Palguna.











