Dugaan Kerugian Negara Rp1 T dalam Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Penasaran Itu dari Mana

Editor: Alfian Tegar
Senin, 19 Januari 2026 | 19:13 WIB
Dugaan Kerugian Negara Rp1 T dalam Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Penasaran Itu dari Mana
[astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, merespons dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun dari dugaan kasus korupsi kuota haji.

Gus Yaqut menyebut bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus itu tidak melibatkan uang negara. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji khusus bersifat B2B atau Business to Business.

“Sepemahaman saya, haji khusus itu prosesnya adalah B2B, tidak ada pelibatan uang negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus,” ujar Gus Yaqut dalam salah satu podcast di YouTube, dikutip redaksi astakom.com, Senin (19/1/2026).

Keuangan haji dipegang oleh BPKH

Gus Yaqut juga menerangkan bahwa Kementerian Agama tidak terlibat mengenai keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menjelaskan bahwa keuangan dipegang langsung secara keseluruhan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Saya dalam hal ini Kementerian Agama, tidak terlibat. Keuangan haji itu semuanya ada di BPKH,” ujar Gus Yaqut dalam podcast.

Gus Yaqut penasaran kerugian negara tersebut

Gus Yaqut juga mengatakan bahwa dirinya penasaran dari mana kerugian uang negara sebesar Rp1 triliun tersebut.

“Terus terang saya penasaran. Itu keuangan negara sampe Rp1 triliun dari mana,” ujar Gus Yaqut.

Disamping itu, Gua Yaqut juga mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap tetap objektif.

Pasal mengenai diskresi menteri

Melansir astakom.com, pengambilan keputusan Gus Yaqut terkait penggunaan kuota tambahan sebesar 20.000 dengan persentase 50-50, Ia melihat terdapat satu pasal yang memperbolehkan Menteri Agama menentukan besaran persentase kuota tersebut.

“Ada satu pasal di Undang-undang haji, sebelum direvisi kemarin, yang membolehkan diskresi menteri (untuk mengatur persentase kuota), di pasal 9,” tegas Yaqut.

“Jelas sekali di pasal 9 disebutkan. Sehingga pasal ini yang dijadikan cantolan bagi saya, untuk mengambil kebijakan ini,” tambah Gus Yaqut.

Gen Z Takeaway
Singkatnya, Gus Yaqut membantah adanya kerugian negara Rp1 triliun dengan menegaskan haji khusus bersifat B2B dan tidak menggunakan uang negara, sementara keuangan haji dikelola penuh oleh BPKH. Ia juga mempertanyakan dasar angka kerugian tersebut dan menegaskan kebijakan kuota 50-50 dijalankan sesuai diskresi menteri dalam UU Haji.

Gus Yaqut Haji Kerugian negara Korupsi Kuota Haji Kuota Haji Kuota Haji Indonesia Mantan Menteri Agama Yaqut Yaqut Cholil Qoumas

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB