Dugaan Kerugian Negara Rp1 T dalam Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Penasaran Itu dari Mana
astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, merespons dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun dari dugaan kasus korupsi kuota haji.
Gus Yaqut menyebut bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus itu tidak melibatkan uang negara. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji khusus bersifat B2B atau Business to Business.
“Sepemahaman saya, haji khusus itu prosesnya adalah B2B, tidak ada pelibatan uang negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus,” ujar Gus Yaqut dalam salah satu podcast di YouTube, dikutip redaksi astakom.com, Senin (19/1/2026).
Keuangan haji dipegang oleh BPKH
Gus Yaqut juga menerangkan bahwa Kementerian Agama tidak terlibat mengenai keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menjelaskan bahwa keuangan dipegang langsung secara keseluruhan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Saya dalam hal ini Kementerian Agama, tidak terlibat. Keuangan haji itu semuanya ada di BPKH,” ujar Gus Yaqut dalam podcast.
Gus Yaqut penasaran kerugian negara tersebut
Gus Yaqut juga mengatakan bahwa dirinya penasaran dari mana kerugian uang negara sebesar Rp1 triliun tersebut.
“Terus terang saya penasaran. Itu keuangan negara sampe Rp1 triliun dari mana,” ujar Gus Yaqut.
Disamping itu, Gua Yaqut juga mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap tetap objektif.
Pasal mengenai diskresi menteri
Melansir astakom.com, pengambilan keputusan Gus Yaqut terkait penggunaan kuota tambahan sebesar 20.000 dengan persentase 50-50, Ia melihat terdapat satu pasal yang memperbolehkan Menteri Agama menentukan besaran persentase kuota tersebut.
“Ada satu pasal di Undang-undang haji, sebelum direvisi kemarin, yang membolehkan diskresi menteri (untuk mengatur persentase kuota), di pasal 9,” tegas Yaqut.
“Jelas sekali di pasal 9 disebutkan. Sehingga pasal ini yang dijadikan cantolan bagi saya, untuk mengambil kebijakan ini,” tambah Gus Yaqut.











