Reporter : Shintya
Astakom.com, Jakarta – Tahun 2026 pemerintah bikin beberapa kebijakan baru disektor keuangan dan pajak. Aturan yang diambil Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang diterapkan tahun ini berfokus pada beberapa regulasi fiskal.
Diantaranya yakni diarahkan pada pembenahan sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penyesuaian aturan dengan standar perpajakan global.
Berikut 10 kebijakan pajak tahun 2026, dikutip dari artikel.pajakku, Jumat (2/12/2026).
1. Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak
Pemerintah pastikan tarif pajak yang berlaku tetep sama. Kenaikan tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional tembus di atas 6%.
Tarif PPN, Coretax dan perluasan akses AEOI
2. Tarif PPN Tetap
Tahun ini juga PPN tidak dinaikkan. Tarif PPN 12% masih berlaku untuk barang dan jasa mewah. Jadi, sekarang bakal lihat dulu kondisi ekonomi sebelum ambil keputusan buat kedepannya.
3. Seluruh Administrasi Pajak Lewat Coretax
Mulai 2026, semua layanan pajak move ke Coretax, termasuk pelaporan SPT pribadi dan badan usaha atau lembaga. Sistem lama DJP Online udah gak digunakan lagi.
4. Perluasan Akses Data Keuangan (AEOI)
Cakupan Automatic Exchange of Information (AEOI) akan diperluas. Mencakup e-wallet, mata uang digital bank sentral (CBDC), dan kripto, menyesuaikan standar OECD atau (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).
Pake aturan pajak minimum global sampe pajak marketplace
5. Pajak Minimum Global Mulai Diterapkan
Indonesia resmi menerapkan Global Minimum Tax 15% pada 2026. Ini berlaku buat perusahaan multinasional besar, lewat skema IIR, UTPR, dan QDMTT.
6. Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 ke Daerah
Pembagian PPh Pasal 21 ke daerah akan berbasis domisili karyawan, bukan hanya lokasi perusahaan, demi keadilan fiskal.
7. Pajak Marketplace Masih Ditunda
Pungutan PPh 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online belum diberlakukan, dan baru akan berjalan jika ekonomi tumbuh di level 6%.
Insentif PPh sampe Tax Holiday sesuai standar global
8. Insentif PPh 21 DTP Dilanjutkan
Pekerja bergaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya dan pariwisata tetap mendapat PPh 21 ditanggung pemerintah. Total penerima 2,22 juta orang dengan anggaran Rp1,28 triliun.
9. PPN Rumah Tetap Ditanggung Pemerintah
Insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah diperpanjang hingga 31 Desember 2027, guna menjaga daya beli dan sektor properti.
10. Tax Holiday Disesuaikan Standar Global
Insentif tax holiday tetap ada, tapi tidak lagi full exemption. Skema disesuaikan agar tetap memenuhi pajak minimum global 15%.
Kebijakan Bea Cukai 2026
Bukan cuma pajak, bea dan cukai mulai terapkan kebijakan baru buat tahun ini. Pasalnya pemerintah targetkan nerima pendapatan Rp336 triliun pada 2026.
Bidikan utamanya yakni dengan penerapan bea keluar emas dan batu bara.
Bea keluar emas dipatok 7,5–15%.
Bea keluar batu bara masih belum fix, tapi estimasinya 5–11%.
Total potensi penerimaan dari dua komoditas ini ditargetkan Rp23 triliun.
Buat dukung target di atas, Bea Cukai lagi perkuat pengawasan, laboratorium, SDM, dan pemanfaatan juga pecerpatan teknologi AI. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga lagi gencar buat ningkatin kepatuhan pelaku usaha. (Shntu/aSP)

