Relokasi Warga di Tesso Nilo, Satgas PKH sekalian Kejar Biang Bencana Sumatera!
astakom.com, Jakarta — Pemerintah, lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), memulai relokasi warga di Taman Nasional Tesso Nilo.
Sebanyak 227 kepala keluarga dipindahkan dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare yang berada di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan hal ini merupakan upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Satgas PKH telah melaksanakan relokasi penduduk tahap I pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare," ujar Burhanuddin, dikutip dari rilis yang diterima redaksi astakom.com, Kamis (25/12/2025).
Pendataan penduduk di lokasi
Selain itu, kegiatan relokasi ini dimulai dengan pendataan penduduk di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
"Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain pendataan penduduk serta sarana dan prasarana di dalam kawasan, yang mencakup 7 desa, dengan jumlah 5.733 kepala keluarga, 22.183 jiwa, dan 573 unit rumah, serta fasilitas berupa 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan," ujar Burhanuddin.
Dia mengungkapkan, sebanyak 1.465 kepala keluarga (KK) telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program relokasi.
"Satgas PKH telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk relokasi penduduk," paparnya.
Kawasan hutan yang kembali dikuasai negara
Pada kesempatan ini, Burhanuddin juga melaporkan bahwa kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare telah berhasil dikuasai kembali oleh negara berkat kerja keras Satgas PKH. Uang negara triliunan rupiah diselamatkan berkat penertiban kawasan hutan.
"Alhamdulillah, pada hari ini dapat kami laporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare," ucapnya.
Langkah penertiban hutan tak berhenti sampai di sini. Kejaksaan Agung memperkirakan adanya potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit yang berada di dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp 109,6 triliun.
Kemudian potensi denda administratif atas kegiatan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp 32,63 triliun.
PKH membidik pihak sebabkan bencana Sumatera
Penertiban kawasan hutan juga akan membidik sejumlah pihak yang berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di Sumatra.
"Terkait dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut," Burhanuddin mengungkapkan.
Illegal logging sebabkan bencana
Sebelumnya, melansir astakom.com, sama-sama kita ketahui bahwa bencana alam banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara disebabkan oleh illegal logging perusahaan hutan yang tidak bertanggung jawab.
Lalu, atas instruksi Presiden Prabowo, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli, telah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas lahan sebesar 1 juta hektare lebih.
Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut telah terbukti jadi kontributor utama yang memperparah bencana di tiga provinsi pulau Sumatera.











