Peneliti dan Pengamat: Jangan Jadikan Bencana Alam sebagai Ruang Politisasi Kepentingan Lain
astakom.com, Jakarta — Dugaan politisasi penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh mencuat setelah beredarnya informasi mengenai adanya surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh.
Sejumlah peneliti dan pengamat menilai isu ini perlu dicermati secara kritis agar bencana tidak diseret ke kepentingan politik tertentu.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa di tengah situasi krisis, munculnya narasi yang tidak sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah daerah patut dipertanyakan.
Ia menyoroti pernyataan kepala daerah yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat tersebut.
“Ketika kepala daerah menyatakan tidak mengetahui adanya surat itu, publik wajar mempertanyakan siapa aktor di balik langkah tersebut dan untuk kepentingan apa,” ujar Bawono, Rabu (17/12/2025).
Bencana rawan dimanfaatkan agenda politik
Menurut Bawono, bencana merupakan ruang yang sensitif dan rawan dimanfaatkan untuk membangun drama politik atau framing tertentu di ruang publik. Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan semata soal bantuan asing, melainkan bagaimana narasi dibentuk.
“Jika ada pihak ketiga yang membangun kesan seolah-olah Aceh membutuhkan intervensi luar karena negara absen, hal ini berpotensi berbahaya secara politik dan sosial,” katanya.
Harus ada koordinasi pemerintah pusat dan daerah
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan agar penanganan bencana Aceh tidak berjalan di luar mekanisme resmi tata kelola negara.
Menurutnya, urusan bencana harus dilandasi koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Jika ada langkah di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus.
Bantuan harus sesuai dengan prosedur resmi negara
Trubus merujuk pada pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang menegaskan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional tersebut dan memastikan surat itu bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.
Ia menekankan bahwa bantuan internasional bukan hal yang terlarang, namun harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi negara.
“Yang menjadi masalah bukan bantuannya, tetapi cara dan jalur yang ditempuh. Jika tidak melalui otoritas yang sah, berpotensi menimbulkan distorsi tata kelola,” jelasnya.
Keduanya sepakat bahwa fokus utama penanganan bencana harus berada pada kerja nyata di lapangan, transparansi distribusi bantuan, serta percepatan pemulihan dan keselamatan masyarakat terdampak, seperti yang sudah dilakukan pemerintah pusat.











