Zarof Ricar Dijemput KPK ke Gedungnya: Dimintai Keterangan Keterlibatan Kasus Hasbi Hasan
astakom.com, Jakarta — Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pantauan, Zarof tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.45 WIB. Dia mengaku akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
“Jadi dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
Zarof dijemput penyidik KPK dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta ke Gedung KPK. Ia terlihat mengenakan kacamata dan kemeja kotak-kotak dengan tangan yang diborgol.
Namun, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia terlihat hanya diam sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
KPK belum memberikan keterangan atas keterlibatan Zharof
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
Backgorund kasus Hasbi Hasan
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Sementara Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara atas perkara yang melibatkannya tersebut.











