Menteri LH Segel Kebun dan Pabrik Sawit di Tapteng, Diduga Perparah Banjir Sumut
astakom.com, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) lakukan penyegelan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/12/2025).
Disebutkan KLH/BPLH, PT TBS adalah anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP). Hal ini dilakukan imbas bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sejak akhir November lalu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan, pihaknya menghentikan sementara operasional yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan memastikan kepatuhan perusahaan.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Hanif menjelaskan, KLH telah memantau kondisi pasca-curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatera Utara.
Tim pengawas kemudian memverifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” papar dia.
Pengecekan kembali Amdal oleh KLH
Sejauh ini, KLH juga meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan serta memanggil pihak terkait untuk menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), izin lingkungan, dan bukti penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Nantinya, pengawas lingkungan hidup menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dalam pengendalian banjir.
Hanif menyatakan, penyegelan sejalan dengan kewenangan KLH menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.
Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan. Sebaliknya, apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan maka segel atau plang bakal dicabut.
"Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas," tutur Hanif.
Koordinasi lintas sektor untuk percepat pemulihan
KLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.
Selain itu, pihaknya akan menuntaskan verifikasi dokumen, menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal, dan memastikan tindakan perbaikan berjalan cepat.
Tujuannya untuk meminimalisasi risiko berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan yang mendukung ketahanan wilayah terhadap bencana.
"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," imbuh dia.











