KPK Tetapkan Tersangka Bupati Ardito Wijaya dan Lainnya Soal Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah

Editor: Alfian Tegar
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:45 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Bupati Ardito Wijaya dan Lainnya Soal Dugaan Suap Proyek di Lampung Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (astakom/Andi M Ilham)

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (11/12/2025), telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah.

Selain Ardito yang ditetapkan sebagai tersangka, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo, dan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra juga ikut terseret. Dilaporkan bahwa Ardito telah menerima fee sebesar Rp5,75 miliar dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Ardito mematok fee sebesar 15-20%

Dia mengatakan Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

"Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," ujar Mungki.

Pengadaan barang dan jasa dimenangkan oleh keluarga Ardito

Dia mengatakan Ardito telah meminta anggota DPRD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Singkat cerita, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.

"Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," ujarnya.

Praktik korupsi dilakukan sejak awal menjabat

Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.

"Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri)," ujarnya.

KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Gen Z Takeaway
KPK tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adik, DPRD, dan tiga orang lain sebagai tersangka dugaan suap proyek senilai Rp5,75 miliar sejak awal masa jabatannya. Fee 15-20% dari proyek dialokasikan ke perusahaan keluarga dan tim sukses, menegaskan KPK langsung bergerak tegas menindak korupsi di level daerah.

Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah Dugaan Korupsi Dugaan Korupsi Suap Proyek Kasus Dugaan Korupsi Kasus Korupsi OTT Bupati Lampung Tengah OTT KPK OTT KPK di Lampung Tersangka Korupsi

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB