BGN Tekankan Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan MBG
astakom.com, Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memberhentikan relawan dapur yang membantu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun ada pengurangan jumlah penerima manfaat.
Jaga Kualitas Layanan Gizi
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025), Nanik menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah penerima manfaat MBG merupakan bagian dari kebijakan BGN untuk memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga bagi mereka yang berhak menerima.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang memecat para relawan, karena Program MBG tidak sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG," kata Nanik S Deyang dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.
Nanik mengemukakan jika semula SPPG dapat mengelola 3.500 lebih penerima manfaat, kini setiap dapur MBG hanya dapat mengelola 2.000 siswa penerima manfaat dan 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau yang dikenal sebagai 3B.
"Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat," paparnya.
Pengurangan Penerima MBG
Namun di beberapa wilayah kini sedang terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang cukup drastis, seperti di wilayah eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah. Banyak SPPG dikurangi jumlah penerima manfaatnya dari 3.500 menjadi hanya 1.800 orang, karena munculnya SPPG baru dengan alasan pemerataan.
“Ada temuan saya di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tetapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa?! Ini jelas enggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ujar Nanik S Deyang.
BGN Janji akan Selesaikan Masalah
Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi akibat munculnya SPPG-SPPG baru yang melebihi kuota di internal BGN. Apalagi ditemukan fakta bahwa di sebuah kecamatan di Banyumas, dengan jumlah penerima manfaat hanya 16 ribu dan telah memiliki enam SPPG, ternyata disetujui dan dibangun lima SPPG baru lagi.
"Kalau 16 ribu dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana, tuh?" ucapnya.
Meski terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur karena honor para relawan bisa memakai mekanisme at cost, atau sistem penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket.
Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan. Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.
Gen Z Takeaway
Kebijakan BGN soal Program Makan Bergizi Gratis lagi jadi sorotan karena meski kuota penerima manfaat dipangkas, relawan dapur tetap wajib aman dari pemecatan. Nanik S. Deyang ngasih reminder bahwa fokus utama tetap kualitas gizi dan pemberdayaan warga lokal, sementara drama penambahan SPPG yang kebablasan—seperti kasus Banyumas—bakal dibereskan BGN biar alokasi gak saling rebutan. Intinya, efisiensi boleh, tapi integritas layanan dan perlindungan relawan tetap nomor satu.











