PN Jakpus Terima Berkas Perkara Pemerasan Izin TKA Kemnaker dari KPK

Editor: Alfian Tegar
Kamis, 4 Desember 2025 | 13:43 WIB
PN Jakpus Terima Berkas Perkara Pemerasan Izin TKA Kemnaker dari KPK

astakom.com, JakartaPengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima delapan berkas perkara dari KPK.

Berkas tersebut berisi delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode 2024-2025.

“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas dari KPK kasus pemerasan TKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/12/2025).

8 Tersangka Pemerasan

Delapan tersangka yang akan segera diadili adalah:

  1. Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  2. Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker
  3. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
  4. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  5. Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku staf
  7. Jamal Shodiqin (JMS) selaku staf
  8. Alfa Eshad (ALF) selaku staf
Besaran Uang yang Diterima Tersangka

Tahap Penyelidikan KPK, mengungkap bahwa para tersangka menerima hasil pemeriksaan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

KPK juga menyatakan sejumlah uang tersebut dari para pemohon izin RPTKA selama periode yang sama.

Besaran yang diterima para tersangka berbeda-beda, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Saat ini, perkara para tersangka ini baru diregister untuk masuk dalam sistem. Sidang pertama untuk pembacaan dakwaan masih dijadwalkan.

Adapun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Lucy Ermawati selaku ketua majelis, dengan anggotanya Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.

Gen Z Takeaway

Kasus pemerasan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan kini resmi masuk meja hijau setelah KPK menyerahkan berkas 8 tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan total duit hasil pemerasan tembus Rp53,7 miliar—sebuah pengingat kalau birokrasi yang disalahgunakan bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keadilan dan kepercayaan publik.

Kasus Pemerasan Kemenaker Kementerian Ketenagakerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Kemenaker KPK Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus Terduga Pelaku Pemerasan Tersangka Pemerasan

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB