Skandal KPU Pangkep: Tiga Pejabat Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Pilkada
astakom.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penetapan status ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Senin (1/12/2025). Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini diperkirakan mencapai sekitar Rp554 juta.
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengonfirmasi penetapan status tersebut pada Selasa (2/12/2025). "Benar telah ada tersangka yang ditetapkan, dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jhon Ilef. Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk memastikan dana publik, khususnya dana pesta demokrasi, digunakan secara akuntabel.
Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka
Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka, yang dijerat atas dugaan penyelewengan dana Pilkada, adalah:- Ketua KPU Pangkep berinisial I.
- Komisioner KPU Pangkep berinisial M.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep berinisial AS.
Modus Operandi Penyelewengan Dana Hibah Pilkada
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah melalui kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing yang dibiayai dari dana hibah Pilkada Tahun 2024.Kepala Kejari Jhon Ilef menjelaskan bahwa tersangka I dan M, yang secara aturan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, justru bertindak memilih dan menunjuk calon penyedia. Kemudian, tersangka AS sebagai PPK menindaklanjuti pilihan tersebut melalui e-purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang semestinya. Mereka bahkan menggunakan dokumen palsu dari calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga.
Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau imbalan berupa uang dari para penyedia yang mereka tunjuk.
Kerugian Negara dan Tindak Lanjut Hukum
Perbuatan para tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp554.403.275, berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulsel.Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp205 juta. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menunjukkan komitmen kejaksaan untuk tidak berkompromi terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Gen Z Takeaway
Skandal korupsi lagi-lagi muncul, kali ini dari KPU Pangkep, di mana tiga pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah Pilkada 2024 hingga Rp554 juta. Modusnya klasik: kongkalikong nunjuk penyedia, pakai dokumen palsu, lalu minta fee dari vendor. Kejaksaan sudah gercep menahan mereka dan menyita uang Rp205 juta. Intinya, dana yang harusnya buat jalannya demokrasi malah dijadikan cuan pribadi—nggak banget! (NUR/NSR)











