Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kian Melebar
Reporter: Shintya
astakom.com, Jakarta- Perkara dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 masih terus bergulir di KPK, bahkan statusnya kini sudah naik ke tingkat penyidikan. Perkembangan kasus ini mulai melebar hingga pihak penyidik harus melakukan survei langsung ke Arab Saudi.
Lanjutan Sidang Pra Peradilan Korupsi Haji
Disamping itu pada hari ini juga (02/12/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).LP3HI mendapat dukungan langsung dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK, selaku termohon, melaporkan jawaban atas gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Termohon lalu menyerahkan dokumen jawaban atas praperadilan yang diajukan. Namun, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu 3 Desember 2025 besok. Sidang selanjutnya itu beragendakan pembuktian dari termohon.
KPK Masih terus melakukan penyeledikan?
Meski begitu, sampai saat ini, KPK masih terus menggali informasi dan bukti penyelewang jumlah kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang.Kasus yang sampai saat ini belum ditemukan tersangkanya, masih berkutat di pencarian bukti dan informasi dari para saksi. Ditambah, saat ini juga KPK sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.
Informan yang menjadi kunci kasus ini merupakan pihak pemegang jabatan krusial pada saat Menteri Agama di era kepemimpinan Presiden Jokowi yakni Yaqut Cholil Qoumas menjabat. Tidak hanya pihak pemerintah, beberapa pihak swasta atau perusahaan penyalur haji dan umroh (biro) juga ikut terseret kasus ini.
Kronoligi Dugaan Kasus Korupsi Haji
Kronolgi diusutnya kasus ini bermula saat pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kasus ini terjadi pada tahun 2024 yaitu saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.Sebelumnya ada kuota tambahan, kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun yang sama. Penyelewengan mulai terjadi saat kuota haji dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini tidak sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Haji. Dalam UU Haji kuota haji khusus dibatasi hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada saat itu, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Kebijakan itu dinilai merugikan 8.400 orang jemaah haji reguler. Lantaran mereka sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan. Akan tetapi mereka gagal berangkat KPK menduga ada kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. (shinty/ aSP)











