Anggota DPR Komentari Kisruh Sengketa Lahan Jusuf Kalla
astakom.com, Jakarta - Soal sengketa lahan atau penyerobotan Kejaksaan atas lahan tanah yang diakui milik Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) semakin memanas.
Dua hari yang lalu, JK melakukan pertemuan secara mendadak dengan Gubernur Sulawesi selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman (17/11/2025).
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu terjadi di tengah memanasnya sengketa lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar.
JK tiba di Rumah Jabatan Gubernur sekitar pukul 13.50 Wita. Tidak lama setelah mobil yang membawanya memasuki halaman rumah jabatan, suasana tampak berubah lebih ketat.
Akses bagi wartawan langsung ditutup. Awak media yang memantau aktivitas di lokasi dilarang masuk dan tidak mendapat kesempatan doorstop atau sesi tanya jawab resmi.
Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi tentang arah komunikasi tersebut. Baik JK maupun Andi Sudirman belum memberikan pernyataan kepada media.
Tanggapan Anggota DPR
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai pertemuan Gubernur Sulsel dengan JK sebagai upaya positif untuk mencari titik temu dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla.
“Tentu perteuan tersebut merupakan kewenangan para pihak. Upaya untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan persoalan tentu merupakan langkah yang positif,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Sengketa bermula dari klaim atas lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menuding adanya dugaan mafia tanah yang memanfaatkan sengketa untuk merugikan pihaknya.
PT GMTD merupakan perusahaan kongsi Pemda Sulawesi Selatan dengan PT Lippo Grup. Kepemilikan sahamnya terdiri dari PT Makassar Permata Sulawesi (Lippo) 32,5 persen, Pemprov Sulsel 13 persen, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen.
Sebelumnya, PT Hadji Kalla melalui pernyataan resminya kembali menegaskan kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan seluas 16 hektare tersebut.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung menyebut bahwa lahan itu telah berada dalam penguasaan perusahaan sejak 1993.
Gen Z Takeaway
Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga makin panas setelah JK bertemu tertutup dengan Gubernur Sulsel. DPR nilai langkah itu upaya cari titik temu di tengah klaim PT Hadji Kalla dan PT GMTD, sementara JK menuding adanya mafia tanah, bikin kasus ini masih jauh dari selesai.











