astakom.com, Jakarta – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan ini dijelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Tidak berhubungan langsung dengan tugas kepolisan
Namun, dalam penjelasannya dikatakan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Selanjutnya karena putusan ini, respons muncul dari berbagai pihak.
Respons DPR RI
DPR RI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan kajian mendalam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjadi salah satu pimpinan parlemen pertama yang angkat bicara mengenai putusan bersejarah ini.
Ia menyatakan DPR segera mempelajari setiap pertimbangan dalam amar putusan MK tersebut, untuk memahami implikasinya secara komprehensif.
Saat ini, Dasco mengaku masih dalam tahap awal untuk mendalami naskah putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan struktur penempatan personel Polri.
“Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco, Senin (17/11/2025).
Respons Komisi Reformasi Polri
Tanggapan juga datang dari salah satu Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Otto menilai putusan MK tersebut merupakan masukan penting bagi proses reformasi di tubuh Polri.
“Saya meyakini bahwa putusan tersebut adalah masukan yang sangat berharga untuk kami karena masalah ini juga salah satu masalah yang sudah kami dengar dari masyarakat,” kata Otto kepada media, Senin (17/11/2025).
Otto mengatakan, hingga saat ini, komisi belum membahas secara resmi putusan tersebut dengan Kapolri maupun internal komisi.
Namun, ia memastikan bahwa materi dalam putusan MK sejalan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diterima komisi dari masyarakat.
“Secara resmi kami dari komisi belum ada pembicaraan mengenai putusan tersebut,” ungkapnya.(aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
Putusan MK yang mewajibkan polisi mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil bikin dinamika baru dalam reformasi kepolisian. DPR lagi ngebedah implikasinya, sementara Komisi Reformasi Polri melihat ini sebagai masukan krusial yang sejalan dengan keresahan publik soal penempatan aparat di luar fungsi intinya. Singkatnya, putusan ini bisa jadi momentum penting buat bikin batas kewenangan lebih jelas dan memperkuat profesionalisme institusi.

