Kementeri ATR BPN Tanya Kejaksaan Soal Eksekusi, Berikut Kronologi Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar

Editor: Alfian Tegar
Minggu, 16 November 2025 | 20:58 WIB
Kementeri ATR BPN Tanya Kejaksaan Soal Eksekusi, Berikut Kronologi Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar

astakom.com, Jakarta - Ramai di beberapa cuplikan media sosial soal penyerobitan atau eksekusi sepihak Kejaksaan atas lahan tanah yang diakui milik Jusuf Kalla.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), geram karena lahan miliknya diduga dipermainkan oleh Mafia Tanah.

Sosok tokoh politkus nasional yang biasa disapa JK itu mengaku geram, karena lahan seluas sekitar 16 sektor hektar miliknya yang berada di Makassar Selawesi Selatan diduga dicaplok oleh Mafia Tanah.

Lahan seluas 16 sektor tersebut lokasinya ada di jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Kalamate, Makassar Selawesi Selatan.

JK: Saya beli dengan Sah

JK mengatakan, jangan ada pihak yang berani bermain-main di Makassar, sebab JK yakin tanah itu dibelinya secara sah dan telah ia kewasai selama kurang lebih 30an tahun.

“Sudah sertifikat, ada jual belinya, 35 tahun lalu saya sendiri yang beli,” ujar JK kepada wartawan saat itu.

"Jadi itu kebohongan direkayasa macam-macam. Jangan main-main di sini, di Makassar,” tambahnya.

Tanah Dibeli JK dari Keturunan Raja Goa

Diketahui menurut JK, tanah itu ia beli dari keturunan Raja Goa. JK bilang, dulu tanah itu masuk di wilayah Goa dan kini telah masuk di daerah Makassar.

JK merasa asetnya telah dirampok oleh pihak lain. Ia mantap untuk melawan pihak yang disebut mengambil lahannya itu.

JK menegaskan eksekusi dari pengadilan harus dilakukan dengan prosedur yang benar, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

ATR BPN berkomentar

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR BPN, Nusron Wahid ikut angkat bicara.

Kepada wartawan saat di konfirmasi, pihak Kementerian ATR BPN sudah bersurat ke Instansi Kejaksaan “Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” ujar Nusron pekan lalu kepada para wartawan.

JK Kantongi 4 Sertifikat HGB

Sementara itu, Abdul Aziz, pengacara dari pihak Yusuf Kalla menyampaikan bahwa pihak JK telah mengentong 4 sertifikat hak guna bangunan atau HGB pada lahan yang telah disingkatakan tersebut.

Adapun keempat sertifikat tersebut adalah Sertifikat pertama tertanggal 4 November 1993 dengan luas 4,1 hektare. Sertifikat kedua tertanggal 4 November 1993 dengan luas 3,8 hektare. Sertifikat ketiga tertanggal 4 November 1993 dengan luas 1,4 hektare.

Sertifikat keempat tertanggal 4 November 1993 dengan luas 40.290 meter persegi. Kemudian ada Akta Pengalian Hak Atas Tanah No. 37 pada sebelum Maret 2008 dengan luas 29.199 meter persegi.

Adapun berdasarkan dokumen yang ada, total keseluruhan lahan mencapai 164.151 meter persegi.(aLf/aSP)

Gen Z Takeaway

JK geram karena lahannya di Makassar diduga ‘digasak’ mafia tanah, padahal ia punya sertifikat lengkap dan sudah menguasainya puluhan tahun. Ia menegaskan eksekusi harus sesuai prosedur dan tak boleh ada permainan. ATR/BPN juga turun tangan mempertanyakan proses hukumnya. Kasus ini jadi pengingat kalau urusan tanah di Indonesia masih rawan dan butuh transparansi ketat biar nggak ada yang dirampok di tanahnya sendiri.

Eksekusi Kejaksaan Kementerian ATR BPN Korban Mafia Tanah Nusron Wahid Tanah JK di Makassar

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB