Pandji Pragiwaksono Dikenakan Sanksi Adat 'Lolo Patuan' dan 'Lolo Tau', Jika tak Dituruti Bisa jadi Kutukan?
astakom.com, Jakarta - Nasib apes menimpa Pandji Pragiwaksono. Publik figur yang juga aktor stand-Up comedy ini dituntunt hukuman adat oleh komiunitas Toraja.
Dari berita yang banyank beredar di media massa, Pandji Pragiwaksoni dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST),, sebuah lembaga adat ternama dan tua di di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Sanksi tersebut diberikan, karena materi lelucon yang dilontarkan Pandji pada penampilan stand-Up tahun 2013 kembali viral di publik hingga menyinggung warga adat Toraja.Sanksi 48 Kerbau dan Babi
Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan' atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.
"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada detikSulsel, Jumat (7/11/2025).
Tanggung Jawab Sosial Rp2 Miliar
Selain sanksi hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral 'lolo tau' berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Menurut Benyamin, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan sang komika.
"Uang itu bukan denda, tapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja," tegasnya.
Benyamin menambahkan, pihak TAST masih membuka ruang dialog dengan Pandji.
Ia berharap komika tersebut menunjukkan itikad baik dengan datang langsung untuk membicarakan sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi Kutukan Jika tidak Dituruti
Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji.
Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.
Lembaga adat menilai candaan Pandji telah melukai nilai-nilai sakral dalam ritual Toraja yang selama ini dijaga turun-temurun.
Pihak TAST menegaskan, langkah pemberian sanksi bukan semata bentuk kemarahan, melainkan mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja.(aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
Kasus Pandji Pragiwaksono dengan adat Toraja jadi sorotan, ia dijatuhi sanksi adat 48 kerbau, 48 babi, dan tanggung jawab sosial senilai Rp2 miliar karena candaan yang dianggap melukai nilai sakral Toraja. Langkah ini bukan sekadar hukuman, tapi bentuk pemulihan kehormatan dan keseimbangan adat. TAST masih buka ruang dialog, tapi kalau Pandji abai, sanksinya bisa naik level ke kutukan adat.













