Update OTT Pejabat Pemprov Riau: KPK Resmi Naikan Status Tersangka Gubernur Riau bersama 2 Pejabat Lain
astakom.com, Jakarta - Hari ini Kamis (05/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksan gelar perkara Gubernur Riau, Abdul Wahid dan delapan orang lain yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam berita acara pemeriksaan dan penelusuran barang bukti, penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar dari kasus ini. KPK juga mengamankan uang dalam mata uang asing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dari 10 orang yang terjaring, buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Tiga orang tersangka yang ditahan karena dugaan korupsi itu salah satunya ialah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 25 November 2025," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya pada Rabu, 5 November 2025.
Selain Abdul Wahid, dua sisanya ialah Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Para Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda
Saat ini, Abdul Wahid ditahan di rumah tahanan (Rutan) gedung ACLC KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menjerat ketiga tersangka tersebut dengan pasal 12e dan pasal 12f dan pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menjaring 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. Tim penyidik sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe di Riau.
“Terhadap saudara AW (Abdul Wahid) yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau, termasuk saudara TM (Tata Maulana),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 4 November 2025.
Selain Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, KPK juga membidik Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Menurut Budi, Dani sempat dicari oleh tim lapangan sebelum akhirnya dia menyerahkan diri ke gedung Merah Putih pada Selasa petang.
Pejabat Terperiksa Dipulangkan
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas PUPR dan PKPP Riau, sejumlah pejabat yang sempat diperiksa telah dibebaskan dan dipulangkan.
Informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah pejabat tersebut termasuk Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yonanda dan sejumlah Kepala UPT Wilayah I hingga V di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Hingga Rabu 5 November 2025, pihak KPK belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum Gubernur Riau beserta dua orang lainnya.
Gen Z Takeaway
KPK akhirnya resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama dua orang kepercayaannya sebagai tersangka korupsi hasil OTT di Riau, langkah yang menegaskan kalau lembaga antirasuah masih gerak cepat memburu penyalahgunaan kekuasaan di daerah. Dari sepuluh orang yang sempat diamankan, tujuh dilepas, sementara tiga dijerat pasal berat soal suap dan gratifikasi.











