Penyuplai Narkoba ke Artis Onad Dijerat UU Narkotika, Terancam Penjara Seumur Hidup!

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 4 November 2025 | 16:07 WIB
Penyuplai Narkoba ke Artis Onad Dijerat UU Narkotika, Terancam Penjara Seumur Hidup!

astakom.com, Jakarta- Pengembangan kasus penggunaan Narkoba Musisi dan aktor Onadio Leonardo kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Kini Kasusnya sudah memulai babak baru.

Polisi menetapkan penyuplai narkoba, KR, sebagai tersangka. KR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

"Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Pemasok narkoba tersebut terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat selama lima tahun. KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10).

"Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu saat dihubungi, Sabtu (1/11).

Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, alat isap seperti cangklong, bong, dan pipet, serta korek api yang sudah dimodifikasi.

"Narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia, di perumahan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi sudah memulangkan Beby karena statusnya sebagai saksi dan tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Gen Z Takeaway

Kasus narkoba yang menyeret musisi Onadio Leonardo makin terang setelah polisi menetapkan KR sebagai pemasok dan tersangka utama. KR ditangkap di Sunter dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena terbukti menjual narkotika golongan I. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu, ekstasi, dan alat isap.

Sementara itu, Onadio dan istrinya sempat diamankan, tapi sang istri sudah dipulangkan karena hanya berstatus saksi. Kasus ini jadi reminder kalau dunia hiburan tetap rentan terhadap jerat narkoba, dan hukum bakal tetap jalan tanpa pandang status atau popularitas.

AKP Wisnu Kapolda Metro Jaya Kasus Narkoba Kasus Onad Kombes Budi Hermanto Narkoba Onad Onadio Leonardo UU Narkoba

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB