astakom.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak surat pengunduran diri yang diajukan oleh anggota DPR sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Sebelumnya, Putri Hasjim Dhojohadukusumo ini sempat menyampaikan pengunduran dirinya via nedia sosia pada bulan September lalu.
Lalu Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) melakukan sidang dan kajian atas pengajuan pengunduran diri Rahaya Saraswati.
Awal Novermber 2025 ini, MKD membuat keputusan, stelah sebelumnya melalui proses rapat pleno internal anggita MKD yang digelar pada Rabu (30/10/2025) setelah melalui kajian menyeluruh terhadap dokumen dan aturan yang berlaku.
Hasil Kajian Aspek Administratif dan Etik
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif setelah menilai seluruh aspek administratif dan etik dari surat pengunduran diri yang disampaikan. “MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Nazaruddin menambahkan, MKD memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses pengunduran diri anggota dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, pihaknya menilai pengunduran diri Rahayu belum memenuhi ketentuan formal yang disyaratkan. “Kami menegakkan aturan sebagaimana mestinya, tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan pribadi di media sosial,” tegasnya.
Pengumuman di Media Sosial tak berlaku Secara Hukum
Sebelumnya, Rahayu Saraswati diketahui telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025.
Dalam unggahan itu, ia menyatakan keinginannya untuk mundur demi fokus pada bidang sosial dan pemberdayaan perempuan.
Namun, keputusan tersebut tidak serta merta menghapus statusnya sebagai anggota DPR karena harus melalui mekanisme resmi di internal lembaga.
Selain itu, MKD juga menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bernomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang membahas permohonan pengunduran diri tersebut.
Surat itu menjadi salah satu bahan pertimbangan MKD dalam memutuskan langkah selanjutnya. Namun setelah menelaah isi dan dasar hukumnya, MKD menilai belum ada alasan kuat untuk menyetujui pengunduran diri Rahayu.
Menjaga Etika dan Tertib Administrasi DPR
Nazaruddin menegaskan, keputusan MKD bukan bentuk penolakan terhadap hak pribadi anggota DPR untuk mundur, melainkan upaya menjaga tertib administrasi dan etika kelembagaan. “Kami hanya ingin memastikan semua proses berjalan sesuai tata tertib DPR dan tidak menimbulkan preseden yang salah,” katanya. Ia juga mengimbau agar seluruh anggota dewan menghormati mekanisme internal sebelum membuat pernyataan publik.
Rahayu sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terhadap keputusan MKD tersebut. Namun, beberapa rekan separtainya di Gerindra menyebut bahwa Rahayu tetap akan menghormati hasil keputusan lembaga, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan partai. Meski demikian, isu pengunduran dirinya masih menjadi perhatian publik karena posisinya sebagai salah satu politisi muda yang berpengaruh di tubuh Gerindra.
Dengan keputusan ini, MKD menegaskan kembali perannya sebagai penjaga kehormatan dan disiplin etika anggota DPR. Lembaga itu berharap setiap anggota dapat memahami bahwa status keanggotaan di parlemen melekat secara hukum dan tidak bisa dilepaskan hanya dengan pernyataan sepihak. “Kami ingin menjaga marwah DPR agar tetap dihormati publik,” tutup Nazaruddin.(aLf/ aRSp)
Gen Z Takeaway
Keputusan MKD DPR menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati ini jadi reminder penting kalau urusan politik nggak bisa cuma diselesaikan lewat postingan media sosial. Meski niatnya mungkin tulus ingin fokus ke hal lain, tapi sebagai pejabat publik ada prosedur dan tanggung jawab institusional yang harus dihormati.
Buat generasi muda, ini contoh nyata bahwa profesionalisme dan etika birokrasi tetap relevan di era digital, karena integritas bukan sekadar soal niat, tapi juga soal menghormati aturan main.

