astakom.com, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada para pekerja di sektor informal, khususnya para driver atau pengemudi ojek online alias ojol.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa pemerintah akan mengatur perihal fasilitas yang akan diperoleh para driver ojol.
Dia menyebut, para pengemudi ojol saat ini telah menerima sejumlah fasilitas jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas itu diberikan mengingat pekerjaan mereka yang setiap harinya berada di jalanan penuh dengan risiko kecelakaan.
“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Adapun nantinya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur fasilitas terkait ojol atau Perpres Ojol. Meski Perpres tersebut tak dibahas dalam ratas yang berlangsung pada Rabu malam, namun Airlangga menyebut akan ada hal teknis terkait ojol yang diatur dalam Perpres tersebut.
“Tadi (Perpres Ojol) tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” ucap Airlangga.
“Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” imbuhnya.
Namun, perpres tersebut, dikatakan Airlangga, disebut tidak akan mengatur soal tarif maupun status mitra ojol. “Tidak,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden terkait ojol. Ia menyebut, aturan yang saat ini sedang berproses itu akan berkaitan dengan tarif, perlindungan, serta kesejahteraan untuk para pengemudi ojek online.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” kata Prasetyo, Jumat (24/10/2025).
Adapun dalam pembahasannya, Prasetyo mengatakan pemerintah akan berkomunikasi dengan semua pihak, tidak terkecuali perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojol, mengingat Perpres Ini dirancang sebagai aturan yang berimbang bagi kedua belah pihak.
“Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur dia.
Dukungan Terhadap Perpres Ojol
Rencana pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mendapat dukungan dari banyak pihak, salah satunya dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), selaku pihak aplikator.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra guna mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi.
“Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).
Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pertama kalinya tahun ini.
Gen Z Takeaway
Pemerintah Prabowo lagi serius banget ngasih perhatian ke para pejuang jalanan — driver ojol! Airlangga Hartarto bilang, pemerintah bakal siapin Perpres Ojol buat ngatur fasilitas dan perlindungan sosial, kayak Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang udah jalan duluan.
Meski belum bahas soal tarif dan status mitra, aturan ini bakal fokus ke kesejahteraan dan keamanan para ojol biar mereka nggak cuma “ngebut buat hidup”, tapi juga hidup dengan aman dan layak. GoTo pun ikut dukung, siap bantu wujudkan ekosistem digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

