Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, 3 Kementerian Bagi Peran Atur Layanan
Pemerintah dan DPR RI telah memfinalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang cakupannya bukan cuma soal antar-jemput penumpang.
Pemerintah dan DPR RI telah memfinalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang cakupannya bukan cuma soal antar-jemput penumpang.
Perpres Ojol dikebut dan ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus. Tinggal 2 pasal difinalisasi, driver ojol bakal resmi berstatus UMKM dan dapat berbagai benefit.
Perpres 27/2026 membatasi potongan aplikasi ojol maksimal 8% mulai 1 Juli 2026. Pengemudi berpotensi menerima 92% tarif perjalanan.
Mulai 1 Juli 2026, komisi ojol turun jadi 8 persen. DPR, GoTo, dan Grab sepakat terapkan skema baru 8:92 untuk kesejahteraan driver.
Presiden Prabowo Subianto pangkas komisi ojol jadi 8%. GoTo siap ikut aturan, driver diharap makin sejahtera tanpa tarif GoRide naik.
Pemerintah cut komisi ojol, max 8% biar driver lebih cuan. Danantara masuk ke GOTO PT Gojek Tokopedia Tbk buat push ekosistem fair. BPJS&THR driver jadi concern
Rencana pemerintah yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas potongan aplikator ojek online dari 20% menjadi 8% dapat lampu hijau dari Senayan.
Perpres 27/2026 pangkas komisi aplikasi jadi 8%, ojol terima 92% pendapatan plus jaminan sosial. Grab Indonesia dukung kebijakan ini.
astakom.com, Jakarta - Kabar besar datang dari dunia transportasi dan ekonomi digital Tanah Air. Dimana dua raksasa transportasi online, yakni Grab dan GoTo, di
astakom.com, Jakarta - Dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang ojek online (Perpres Ojol) datang dari r