Update Korupsi Minyak Mentah: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan beri Kesaksian yang Menyeret Riza Chalid

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:23 WIB
Update Korupsi Minyak Mentah: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan beri Kesaksian yang Menyeret Riza Chalid
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. (Dok. Heta News)

astakom.com, Jakarta - Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, dihadirkan sebagaii saksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, kemarin Senin (27/10/2025).

Karen menjadi saksi sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Pada sidang tersebut, Karen mengungkapkan sejumlah kesaksian dan pengakuan mengenai kasus tersebut. Mulai perjanjian penyewaan terminal BBM hingga soal perjanjian penyewaan terminal bahan bakar (BBM) merak.

Perjanjian Sewa Terminal BBM

Karen menceritakan soal pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM Merak yang dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.

"Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau," ujar Karen.

Permintaan Hanung ini tertulis dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2014. Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltank Merak.

Jaksa mempertanyaan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.

"Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.

Karen akhirnya menjelaskan kerja sama saat itu masih bersifat Memorandum of Understanding (MoU), penandatanganan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.

Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltank Merak dan PT Pertamina.

"Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.

Direktur Niaga tidak Terima Laporan

Karen menjawab bahwa ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.

Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.

Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.

Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.

Kerugian Negara Rp285,1 Triliun

Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Total kerugian hingga Rp2,9 Triliun.

Diduga proyek ini berasal dari permintaan Riza chalid. Saat itu disebutkan bahwa Pertamina belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Tetapi, secara keseluruhan kerugian negara yang disebabkan ileh terdakwa dan tersangka sebanyak Rp285,1 triliun.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.(aLf/ aRSp)

Gen Z Takeaway

Sidang kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina makin menarik perhatian publik setelah eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dihadirkan sebagai saksi kunci. Dalam kesaksiannya, Karen menjelaskan kronologi pengalihan wewenang soal penyewaan terminal BBM Merak yang melibatkan jajaran direksi di 2014 dan nama-nama besar seperti Riza Chalid serta anaknya, Kerry Adrianto.

Ia menegaskan sudah tak lagi berwenang mengambil keputusan menjelang masa pensiunnya, sementara proyek tersebut kini disorot karena diduga menyebabkan kerugian negara fantastis hingga Rp285,1 triliun. Kasus ini pun makin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tubuh BUMN, biar publik nggak cuma dengar “mereka kerja”, tapi juga tahu “bagaimana mereka bekerja.”

Anak Riza Chalid BUMN Karen Agustiawan Kasus Pertamina Korupsi Korupsi Minyak Mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza Pertamina Riza Chalid

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB