Sesuai arahan Presiden, Menteri Ara: Kementerian Perumahan Lakukan Renovasi Rumah tidak Layak dan Gratis IMB untuk Rakyat Kecil!
astakom, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, usai menghadap Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (28/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Maruarar melaporkan sejumlah capaian strategis kementeriannya, mulai dari serapan anggaran, realisasi rumah subsidi, hingga kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Yang pertama, kami laporkan bahwa serapan anggaran di tempat kami sampai hari ini sudah 70 persen. Yang kedua, kami sampaikan bahwa rumah subsidi juga dari kuotanya 350 ribu juga terserap cukup banyak, per hari ini sekitar 205 ribu. Yang ketiga, arahan Presiden untuk menjalankan kebijakan yang pro rakyat,” ujar Menteri Maruarar.
Pembebasan Bea BPHTB sesuai arahan Presiden
Maruarar menjelaskan, sesuai arahan Presiden, pemerintah juga sudah melaksanakan kebijakan yang meringankan beban rakyat kecil. Salah satunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Padahal sebelumnya, kelompok masyarakat ini masih dikenakan biaya.Tak hanya itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga digratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kemudian, juga PBG-nya, persetujuan bangunan gedung, dulu namanya IMB, sekarang namanya PBG, itu juga sudah gratis, itu berjalan, dan dimonitor, dibantu oleh Bapak Mendagri. Jadi para Bupati, Wali Kota juga menjalankan itu, dan sudah dijalankan itu,” jelas Maruarar.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan penting karena mampu mengurangi beban biaya yang biasanya cukup memberatkan warga ketika ingin memiliki atau memperbaiki rumah. Dengan sistem ini, pemerintah daerah juga dilibatkan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.
Bunga Tetap 5 Persen dan Program BSPS
Selain kebijakan pembebasan biaya, pemerintah juga menjaga bunga rumah subsidi tetap berada pada tingkat 5 persen. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.Lebih jauh, Maruarar menuturkan bahwa pemerintah memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini menyasar masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni, agar mendapat bantuan untuk renovasi hingga layak ditempati.
“Kita tahu bahwa rakyat kita yang punya rumah, tapi tidak layak huni, ada 26,9 juta rumah. Jadi punya rumah, tapi tidak layak huni. Di sini, negara membantu tahun ini 45 ribu rumah yang direnovasi, supaya dari tidak layak huni, jadi layak huni. Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan besar sekali, dari 45 ribu tahun ini, tahun depan menjadi 400 ribu,” imbuh Maruarar.
Peningkatan target renovasi rumah tidak layak huni hampir sepuluh kali lipat ini menjadi penegasan bahwa Presiden Prabowo ingin menjadikan sektor perumahan sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.
Menurut Menteri PKP, kebijakan pembangunan rumah dan renovasi tidak hanya bermanfaat bagi para penerima langsung, tetapi juga memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian rakyat.
“Pembangunan rumah itu menggerakkan ekonomi rakyat. Mulai dari penjual bahan makanan di sekitar lokasi proyek, pedagang bahan bangunan, hingga pelaku industri pendukung. Semua ikut merasakan dampaknya,” jelasnya.
Dengan demikian, program perumahan tidak hanya menjadi kebijakan sektoral, tetapi juga strategi nasional untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Arahan Presiden untuk Pemerataan
Semua langkah ini, menurut Maruarar, merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo. Kepala Negara menekankan bahwa kebijakan perumahan harus diarahkan bukan hanya sebagai penyediaan tempat tinggal, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat kecil.Presiden menilai, rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan rakyat berpenghasilan rendah bisa menikmati hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Program-program strategis ini menjadi bukti bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur berskala besar, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat yang paling mendasar: tempat tinggal yang layak huni.(Usm/aRSp)











