astakom.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merespons gugatan perihal pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov). Kementerian Imipas mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Rika menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Setnov sudah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan. Dia juga menyebutkan pembebasan bersyarat Setnov telah memnuhi persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif,” ujarnya.
Gugatan Bebas Bersyarat Setnov
Pembebasan Setnov yang bebas bersyarat mendapat gugatan. Gugatan itu meminta agar pembebasan Setnov dibatalkan.
Gugatan dengan nomorperkara 257/G/2025 itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Hari ini, sidang perdananya digelar.
Penggugat dalam hal ini ARRUKI dan LP3HI. Sementara tergugatnya Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.
Boyamin selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Menurut Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Perjalanan Kasus dan Status Setya Novanto
Setya Novanto seperti diketahui telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR RI ini menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.
Novanto ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.
Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8). (aLf/aRSp)
Gen Z Takeaway
Drama hukum Setya Novanto belum berakhir meski sudah menghirup udara bebas lewat pembebasan bersyarat. Kementerian Imipas ngotot semua proses udah sesuai aturan, tapi pihak penggugat dari ARRUKI dan LP3HI justru menilai keputusan itu cacat hukum karena Setnov masih terseret kasus TPPU di Bareskrim.
Gugatan pun kini masuk ke PTUN buat minta status bebas bersyaratnya dibatalkan. Buat publik, kasus ini lagi-lagi jadi pengingat kalau narasi “taat prosedur” belum tentu berarti “adil sepenuhnya”, apalagi kalau yang diuntungkan figur dengan rekam jejak panjang di panggung politik dan hukum.

