Tindak Lanjut Korupsi dan Dugaan Pemerasan Agen TKA, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenaker Hari Ini
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rahmawati Jaunidar, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut lebih jauh praktik dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kemnaker. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing yang disinyalir disertai permintaan sejumlah uang dari pihak perusahaan atau agen TKA.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Ada 4 saksi yang dipanggil KPK
Terdapat 3 saksi lain yang dipanggil oleh KPK yakni mereka adalah Indra Jaya Sembiring (Direktur PT Fortuna Sada Nioga), Joko Mulyono (Agen TKA), Syamsuniar (Direktur PT Vanisa Rizki), dan Yora Lovita E Haloho. Pemeriksaan dilakukan di Polres Karanganyar.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK menetapkan 8 tersangka pemerasan
Mereka yang terjerat kasus ini antara lain mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 Suhartono; Staf Ahli Menaker sekaligus eks Dirjen Binapenta Haryanto; mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono; eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Gatot Widiartono; staf PPTKA Putri Citra Wahyoe; serta dua pihak lainnya, yakni Jamal Shodiqin dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.Menurut KPK, para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,9 miliar disebut turut dinikmati sejumlah pegawai di lingkungan Kemnaker.
Daftar Uang yang Diterima Tersangka
Berikut rincian uang yang diterima oleh 8 tersangka:- Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
- Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
- Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
- PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar











