Profil 4 Eks Pejabat Kemenaker Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemerasan Agen TKA

Editor: AR Purba
Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:29 WIB
Profil 4 Eks Pejabat Kemenaker Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemerasan Agen TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [astakom/Andi M Ilham]

astakom.com, Jakarta—Pada hari ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka di dalam kasus dugaan korupsi pemerasan agen tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Empat di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi, yakni Dirjen dan Direktur. Menurut KPK, para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan dengan total mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,9 miliar disebut turut dinikmati sejumlah pegawai di lingkungan Kemnaker.

Berikut empat profil eks pejabat Kemenaker yang jadi tersangkanya

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono

Sebelum menduduki jabatan sebagai Dirjen Binapenta, Suhartono telah menempati berbagai posisi strategis di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. 

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional di Sekretariat Jenderal Kemnaker, sebelum akhirnya diangkat sebagai Direktur di Ditjen Binapenta dan kemudian meniti karier hingga posisi puncak sebagai Dirjen Binapenta.

Suhartono terakhir kali melaporkan kekayaannya di LHKPN pada Desember 2022. Di situ disebutkan, ia memiliki kekayaan sebesar Rp 2.767.868.000.

Ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan di Depok, Bogor, dan Cilacap dengan total nilai sebesar Rp 2.729.718.000. Ia juga memiliki 3 kendaraan yang meliputi Honda Vario, mobil Nissan Juke, sebuah sepeda motor Yamaha. Total nilai kendaraannya adalah Rp 93.000.000.

Disebutkan pula di dalam LHKPN Suhartono, ia memiliki utang sebesar Rp 95.800.000.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto

Haryanto merupakan penerus Suhartono sebagai Dirjen Binapenta. Sebelum menempati posisi tersebut, ia telah memegang sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Pada periode 2019–2023, Haryanto menjabat sebagai Direktur Bina Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di bawah Ditjen Binapenta, posisi yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Suhartono. 

Berdasarkan laporan LHKPN terakhirnya pada Desember 2024, total kekayaan Haryanto tercatat sebesar Rp2.290.898.318.

Ia memiliki tiga tanah dan bangunan di wilayah Depok. Total nilainya adalah Rp 1.206.000.000. Dalam laporannya, Haryanto tercatat memiliki empat kendaraan, yakni sepeda motor Honda X1B02R0710 A/T2, Vespa Primavera, serta dua mobil, masing-masing Toyota Yaris dan Toyota Avanza, dengan total nilai mencapai Rp226 juta.

Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono

Usai menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Ditjen Binapenta, Wisnu kemudian dipercaya menjadi Inspektur II di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan data LHKPN, ia menduduki posisi tersebut pada periode 2019–2020. Laporan kekayaan terakhirnya yang tercatat pada Desember 2020 menunjukkan total harta senilai Rp24.101.669.270. 

Dari jumlah tersebut, Wisnu diketahui memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Wonogiri, dan Surakarta, dengan total nilai mencapai Rp17.287.459.000. Menariknya, hanya tiga dari sembilan aset tersebut yang merupakan hasil dari usahanya sendiri.

Ada 7 kendaraan yang dilaporkannya. Ada mobil Holden Gemini Sedan, Suzuki Karimun Estilo Mini Bus, Toyota Fortuner Jeep, Mitsubishi Pajero, 2 motor Honda, dan sebuah Vespa Primavera. Totalnya adalah Rp 495.000.000.

Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Anggraeni

Informasi mengenai Devi Anggraeni memang tidak banyak tersedia. Namun, ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Industri di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sebelum diangkat sebagai Direktur PPTKA, Devi juga sempat menduduki posisi sebagai Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Kemnaker. Berdasarkan penelusuran, namanya tidak tercantum dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Selain keempat orang tersebut, ada empat orang lainnya yang juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Mereka yakni:

  1. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono;
  2. Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe;
  3. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin; dan
  4. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad
Dalam perkara ini, delapan tersangka tersebut diduga melakukan permintaan sejumlah uang kepada para agen penyalur calon tenaga kerja asing sebagai syarat agar izin kerja bagi para calon TKA tersebut dapat diterbitkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini masih sama seputar pemerasan seperti yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (22/8) malam.

Noel dan para tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi pemerasan di Kemnaker ini makin nunjukin gimana jabatan tinggi nggak selalu identik sama integritas tinggi. Bayangin aja, delapan pejabat—termasuk empat eks Dirjen dan Direktur—diduga "jual izin" TKA sampai total duitnya tembus Rp53,7 miliar. Dari luar, semuanya tampak profesional dengan harta miliaran di LHKPN, tapi ternyata sistem yang seharusnya ngatur tenaga kerja asing malah disalahgunakan buat keuntungan pribadi. Buat generasi kita yang peduli transparansi dan akuntabilitas publik, kasus ini jadi wake-up call: reformasi birokrasi nggak bakal berarti kalau etika dan moral pejabatnya masih bisa “ditawar” pakai amplop tebal.

Kemenaker Korupsi KPK pemerasan agen TKA Tenaga Kerja Asing Wamenaker

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB