Sempat Bikin Heboh, 210 Sertifikat Bidang Pagar Laut Tangerang Akhirnya Dilepas Sukarela
astakom.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 210 bidang tanah seluas 303,47 hektare, yang menjadi bagian telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya.
“Melalui mekanisme pelepasan dari yang bersangkutan secara sukarela sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektar,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (9/2) dikutip astakom.com.
Sebagian besar lahan itu diketahui dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group yang dikuasai oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Bidang tanah tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Oknum BPN Dipecat
Tak hanya pelepasan sukarela, Nusron juga menegaskan langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini, yakni dengan pembatalan 50 sertifikat tanah yang terbit di atas pagar laut. Luas tanah yang dibatalkan mencapai 74,77 hektare.“Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian kasus pagar laut melalui mekanisme pembatalan terhadap 50 bidang seluas 74,77 hektar,” kata Nusron.
Rinciannya, sertifikat yang dibatalkan terdiri atas 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 58,23 hektare dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 16,52 hektare.
Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, sebelumnya terdapat 263 bidang SHGB di atas lahan pagar laut Tangerang, yang terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya dengan status SHM.
Kades Kohod Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang. Arsin ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya pada Selasa, 18 Februari 2025.Ketiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm. Mereka ditahan sejak Senin malam, 24 Februari 2025.
Para tersangka diduga memalsukan dokumen beberapa surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan perairan Tangerang, dengan menggunakan nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Selain pidana, Kades Kohod dalam kasus pagar laut Tangerang juga dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Angka itu sesuai dengan luasan dan ukuran tanah yang bermasalah.
Presiden Prabowo Perintahkan Bongkar
Keterlibatan perusahaan besar, termasuk Agung Sedayu Group melalui PT IAM dan PT CIS, membuat kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan instruksi tegas agar kasus pagar laut diusut tuntas dan tidak ada pihak yang kebal hukum.“Arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/1).
Trenggono menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.











