Kamis, 9 Okt 2025
Kamis, 9 Oktober 2025

Demo Tolak Tunjangan Rumah DPR, Dasco: Aspirasi Dijamin Undang-Undang

astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait aksi demo tolak Tunjangan Rumah anggota DPR yang digelar di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8) kemarin.

Menurut Dasco, aksi unjuk rasa yang disampaikan publik untuk menyampaikan aspirasi dijamin dalam aturan perundang-undangan, termasuk aksi demo menolak tunjangan rumah anggota DPR yang berlangsung kemarin.

“Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Selasa (26/8).

Namun ia menekankan, bahwa dalam Undang-Undang (UU) pun sudah diatur tentang bagaimana cara untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini disampaikan Dasco menyusul aksi demo di DPR pada Senin kemarin, yang berujung ricuh.

Klarifikasi Tunjangan Rumah

Adapun terkait polemik tunjangan rumah Anggota DPR RI, Dasco telah menyampaikan klarifikasi, bahwasanya tunjangan senilai Rp50 juta per bulan itu hanya diberikan selama setahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dasco pun mengakui penjelasan yang sebelumnya disampaikan ke publik tentang tunjangan ini memang belum lengkap, sehingga menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ungkapnya.

Namun Ia menegaskan, bahwa tunjangan rumah itu tunjangan tersebut diperuntukkan untuk membayar kontrakan rumah para anggota DPR selama satu periode jabatan, atau selama 5 tahun, mengingat para anggota DPR pada periode ini tak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.

Dasco menjelaskan, mekanisme pencairan tunjangan rumah dengan cara diangsur ini dilakukan lantaran anggaran yang terbatas.

“Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan seluruhnya, sehingga diangsur selama 5 tahun. Itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun,” ujarnya.

Dasco memastikan, tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan tak akan ada lagi dalam daftar penghasilan anggota DPR mulai November 2025.

“Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.

Gen Z Takeaway

Singkatnya gini, demo nolak tunjangan rumah DPR yang kemarin ricuh itu sebenarnya bagian dari Hak warga buat nyuarain pendapat, dan Dasco bilang hal itu dijamin undang-undang.

Tapi soal Rp50 juta per bulan yang bikin heboh, ternyata bukan jatah rutin 5 tahun, melainkan cuma setahun dari Oktober 2024–Oktober 2025 buat bayar kontrakan selama masa jabatan. Jadi mulai November 2025, udah nggak ada lagi tuh tunjangan di slip gaji anggota DPR.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Libur Nataru 2025 Aman, AHY Pastikan Perbaikan Jalan Selesai Sebelum Akhir Tahun

astakom.com, Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan seluruh perbaikan jalan di berbagai wilayah akan rampung...

Menlu Sugiono Serahkan Hak Ahli Waris Zetro Leonardo Purba, Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Keluarga

astakom.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga almarhum Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar...

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru di Istana Negara

astakom.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik 25 pejabat pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2025. Mereka yang dilantik...

Profil Dony Oskaria, Kepala BP BUMN yang Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada Rabu, 8 Oktober...

Pertamina Punya Tangki Terbesar di Asia Tenggara, Jadi Ikon Baru Ketahanan Energi Indonesia

astakom.com, Jakarta – Pertamina mencetak sejarah dengan menyelesaikan pembangunan dua tangki raksasa berkapasitas satu juta barel di Terminal Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan...

Stok Beras Pecah Rekor, Mentan Amran: Bukti Kepemimpinan Presiden Prabowo

astakom.com, Jakarta — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional kini menunjukkan hasil konkret bahkan bisa disebut pecar rekor....

Viral